Doyan Utang, Nilai Paylater Masyarakat Tembus Rp28,05 Triliun

OJK sedang godok aturan baru paylater.

Doyan Utang, Nilai Paylater Masyarakat Tembus Rp28,05 Triliun
ilustrasi berbelanja menggunakan paylater (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Nilai utang paylater masyarakat Indonesia mencapai Rp28,05 triliun pada September 2024.
  • Piutang pembiayaan paylater oleh multifinance naik 103,40 persen (yoy) menjadi Rp8,24 triliun.
  • Perbankan telah menyalurkan nilai utang paylater sebesar Rp19,81 triliun, lebih tinggi dari perusahaan pembiayaan.

Jakarta,FORTUNE - Penetrasi pembayaran Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater semakin marak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat, nilai Utang dari paylater masyarakat mencapai Rp28,05 triliun di September 2024. Nilai utang itu terdiri dari pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance hingga perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman bahkan menjelaskan, piutang pembiayaan paylater oleh multifinance bahkan melonjak 103,40 persen (yoy) menjadi Rp8,24 triliun.

“Angka ini lebih rendah dari paylater pada perbankan yang tercatat sebesar Rp19,81 triliun. Kinerja dan pertumbuhan paylater oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (7/11).

OJK sedang godok aturan baru paylater

ilustrasi melunasi utang paylater (pexels/shvets production)

Dari segi regulasi, lanjut Agusman, saat ini perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater harus tunduk kepada pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas asset, dan mitigasi risiko yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022. 

OJK sendiri sedang menyusun pengaturan khusus terkait BNPL antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi.

Selain itu, aturan baru nanti juga mengatur mengenai rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis BNPL yang sehat dengan memperhatikan prinsip pelindungan konsumen. 

NPF multifinance di level 2,62%

Suasana pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 yang dimulai Rabu (17/7) di BSD, Tangerang. (Dok. Istimewa)

Bila dilihat lebih luas mengenai industri multifinance, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan masih tumbuh 9,39 persen yoy pada September 2024 menjadi Rp501,78 triliun. Nilai itu didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,76 persen (yoy).

Sementara itu, bila dilihat dari profil risiko multifinance juga masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,62 persen atau membaik dibandingkan dengan posisi Agustus 2024: 2,66 persen. Sedangkan untuk NPF net sebesar 0,81 persen. Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,33 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024