Instruksi OJK ke Asuransi Soal Larangan Tolak Klaim Sepihak

OJK minta asuransi perbaiki polis dan underwriting.

Instruksi OJK ke Asuransi Soal Larangan Tolak Klaim Sepihak
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • OJK memerintahkan industri asuransi untuk patuh pada putusan MK agar klaim nasabah tidak ditolak karena informasi tidak lengkap.
  • Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, ingin aturan turunan dari putusan tersebut untuk menghindari dampak fraud.
  • Pasal 251 perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan asuransi, agen, atau konsumen yang tidak beritikad baik.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi kepada seluruh pelaku industri Asuransi untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam putusan itu diatur bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono berharap putusan tersebut dapat memiliki aturan turunan agar memiliki penjelasan yang kongkrit agar tidak berdampak fraud. Saat ini, lanjut Ogi, pihaknya sedang mempelajari aturan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menentukan Peraturan OJK (POJK) yang baru ke depannya.

“Jadi pasal 251 perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak dimanfaatkan secara tidak benar baik secara perusahaan asuransi, agen ataupun konsumen yang tidak beritikad baik,” kata Ogi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1).

OJK minta asuransi perbaiki polis dan underwriting

ilustrasi lansia menandatangani polis asuransi (pexels.com/Antoni Skhraba)

Selain itu, OJK juga menginstruksikan kepada pelaku industri asuransi, asosiasi asuransi, stakeholder untuk memperjelas dokumen perjanjian polis dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki proses underwriting yang lebih baik di mana calon-calon pemegang polis itu diyakini memberikan informasi yang benar terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” kata Ogi.

Kedepannya, lanjut Ogi, bila masih ada perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, dapat diupayakan dengan mekanisme lembaga arbitrase, LPSK hingga putusan pengadilan sesuai dengan aturan MK.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

Negosiasi Apple ke RI Terlaksana, Pemerintah Minta 4 Syarat
8 Saham dalam Program Makan Bergizi Gratis, Bakal Naik?
Alasan Bukalapak Tutup Marketplace, Jualan Produk Digital
4 Direktur XL Axiata (EXCL) Mundur dalam Sebulan, Ada Apa?
8 Saham Nikel di BEI dan Kinerjanya, Ada ANTM hingga INCO
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lebih Lama?