FINANCE

OJK Turunkan Batas Bunga Harian Pinjol, Ini Dampaknya

Batas usia peminjam pinjol minimal 18 tahun.

OJK Turunkan Batas Bunga Harian Pinjol, Ini Dampaknyailustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Gabriel Gonzalez)
06 January 2025

Fortune Recap

  • OJK memberlakukan batas bunga harian bagi pinjaman online mulai 1 Januari 2025.
  • Batas bunga harian dibedakan antara sektor konsumtif dan produktif, diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
  • Pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan batas bunga harian bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Fintech). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi ke masyarakat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa batas bunga harian per hari dibedakan antara sektor konsumtif dan produktif. Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023.

Untuk pinjaman sektor konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan akan tetap 0,3 persen. Sedangkan untuk batas bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” jelas Ismail melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (6/1).

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.