Jelang Tahun Politik, OJK Minta Pemda Tak Intervensi BPD

Pergantian direksi harus ikuti aturan dan berlaku sanski.

Jelang Tahun Politik, OJK Minta Pemda Tak Intervensi BPD
Ilustrasi Bank Sumut/Dok Bank Sumut
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tahun politik menjadi momentum pergantian tongkat kepemimpinan Gubernur di Pemerintah Daerah (Pemda). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan mencatat, ada 17 gubernur yang akan habis masa jabatannya mulai September 2023. 

Tak jarang, pada momen tersebut terjadi perombakan jajaran direksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Terlebih,  sebagian besar Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPD di Indonesia digenggam oleh Pemda setempat. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Dian Ediana Rae meminta agar Pemda tidak mengintervensi BPD dengan membongkar pasang direksi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun 2023 mengenai Tata Kelola Bank Umum. 

"Pada intinya POJK tata kelola mengatur mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya,"  kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (11/10). 

Pergantian direksi harus ikuti aturan dan berlaku sanski 

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Dian menambahkan, prosedur penggantian pengurus bank diatur antara lain dalam Pasal 10 dan Pasal 11 POJK tata kelola.  Dalam hal ini OJK berwenang mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. 

"Bahkan untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan  sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS," kata Dian. 

Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan bisa memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi bank yang melanggar. 

Total tabungan Simpeda capai Rp65,8 triliun 

Para Pemimpin Bank Pembangunan Daerah (BPD) Pada Acara Undian Nasional Tabungan Simpeda periode I Tahun XXXIV 2023 di Makassar, Kamis (31/8) / Dok Asbanda

Sementara itu, kinerja pengimpuna tabungan di BPD tercatat masih tumbuh positif. Asiosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mencatat jumlah penabung Simpeda mencapai 7.920.149 nasabah dengan total saldo Rp65,8 triliun hingga akhir Juni 2023.  

Seperti diketahui, Simpeda adalah produk tabungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dalam mata uang Rupiah yang diperuntukan bagi nasabah perorangan/ non perorangan.  

Ketua Umum Asbanda Yuddy Renaldi menyatakan, pada sisi penabung terjadi peningkatan 1,97 persen (yoy) atau naik 153.327 penabung. "Untuk saldo Simpeda-nya meningkat 3,78 persen (yoy), naik Rp2,39 trilun," kata Yuddy.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil