Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 akan memukul industri asuransi umum.
Seperti diketahui, industri asuranasi berkaitan dengan bisnis lainnya seperti pembelian kendaraan bermotor hingga pembelian properti yang notabene berpengaruh terhadap kenaikan PPN.
"Kenaikan PPN ini akan mengurangi revenue asuransi umum ya, karena pembayaran PPN ini di segmen bisnis industri asuransi umum juga banyak yang terkena," kata Budi dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (3/12).
Kenaikan PPN pengaruhi 8% bisnis asuransi umum
Menurut Budi, PPN tak sebatas naik satu persen saja melainkan dapat memengruhi bisnis asuransi umum hingga 8 persen. Sebab, beberapa lini bisnis yang dicover asuransi ukup beragam.
"Secara neraca jelas itu nanti beban pajaknya akan meningkat secara signifikan, yang akhirnya juga akan menggerus tingkat profitabilitas yang ada di industri asuransi umum," kata Budi.
Sebagai asosiasi, pihaknya terus mengimbau kepada para pelaku industri asuransi agar dapat mengantisipasi kenaikan PPN tersebut, meski dikabarkan bakal ada ada pengunduran kebijakan.
Industri asuransi umum rugi Rp1,71 triliun
Apalagi, AAUI mencatat industri asuransi umum mengalami kerugian Rp1,71 triliun pada kuartal III-2024. Hal itu disebabkan oleh anjloknya laba setelah pajak asuransi sebesar 128,89 persen (yoy).
Budi menyebut, kondisi kerugian ini berbalik dari posisi akhir 2023 yang masih mencatatkan laba Rp9,14 triliun. Ia berharap kondisi ini akan berangsur membaik pada kuartal IV-2024 seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang masih positif.