Jakarta,FORTUNE - Kreditur adalah istilah yang sangat familier dan biasanya ditemukan pada dunia bisnis maupun finansial. Namun, belum banyak orang yang memahami lebih jauh mengenai istilah ini.
Dalam melakukan transaksi pinjaman di Bank, istilah kreditur dan Debitur kerap diungkapkan. Kedua hal tersebut merupakan segmen terpenting dari bisnis Perbankan. Kreditur merupakan peminjam, sedangkan debitur adalah pihak yang dipinjami.
Untuk lebih jelasnya, simak artikel berikut yang membahas lebih jauh mengenai kreditur.
Pengertian kreditur
Menurut Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengertian kreditur adalah orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.
Kreditur dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan atau bahkan lembaga pemerintahan yang memiliki tagihan satu atau lebih kepada pihak kedua atas properti atau layanan jasa dalam bentuk kontrak atau perjanjian.
Selain itu, bank, investor, lembaga keuangan, dan venture capital dapat disebut dengan kreditur atau pemberi kredit. Adapun pihak yang dipinjamkan biasanya telah memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing lembaga.
Singkatnya, kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak lainnya.
Peran kreditur
Tidak hanya sebatas memberikan pinjaman dana, tetapi kreditur memiliki peran signifikan di industri keuangan, di antaranya:
- Turut berpartisipasi dalam menyediakan dana sesuai pengajuan debitur. Berapapun nominal pengajuan debitur, kreditur bertugas memenuhi kebutuhan tersebut.
- Menyediakan utang produktif bagi para pelaku usaha dan terus meningkatkannya sesuai kebutuhan ekonomi.
- Kreditur melakukan evaluasi risiko terhadap debitur sebelum memberikan pinjaman, termasuk penilaian kredit dan analisis keuangan, untuk memastikan bahwa pinjaman yang diberikan memiliki risiko yang dapat dikelola.
- Menjadi salah satu cadangan likuiditas bagi perbankan.
Jenis-jenis kreditur
Pada sisi jenisnya, kreditur terbagi jadi tiga yakni kreditur separatis, konkuren, dan preferen. Berikut penjelasan selengkapnya.
Kreditur preferen
Kreditur preferen yakni kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Untuk pelunasan hutang, kreditur preferen lebih diutamakan dibanding kreditur lainnya.
Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa, “Hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang, sehingga tingkatnya lebih tinggi dari orang berpiutang lainnya, yang semata-mata dikarenakan sifat piutangnya”.
Kreditur separatis
Kreditur separatis sendiri memiliki hak atas agunan sesuai penjaminan debitur, misalnya pegadaian, hipotek, dan jaminan fidusia.
Jenis kreditur ini biasanya yang didahulukan nomor dua di mata hukum karena umumnya nominal hak piutangnya lebih besar.
Kreditur konkuren
Kreditur konkuren ialah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian.
Namun, dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur lainnya (kreditur preferen dan kreditur separatis) terlunasi piutangnya.
Contoh kreditur
Demi memahami lebih lanjut, berikut ini pembahasan mengenai contoh kreditur yang biasanya memegang peran di industri keuangan.
Bank
Contoh pertama dan yang paling umum adalah bank. Saat memberikan pinjaman, bank dapat mensyaratkan pinjaman beragunan atau nonagunan pada debitur.
Lembaga kredit nonbank
Contoh kedua adalah lembaga kredit nonbank, seperti koperasi, leasing, hingga asuransi. Meski skema transaksinya berbeda-beda, lembaga kredit nonbank juga dapat memberikan syarat beragunan atau tanpa agunan kepada debiturnya, sesuai perjanjian transaksi di awal.
Fintech
Contoh ketiga ialah financial technology (fintech). Menjamurnya fintech bisa menjadi penyedia kreditur melalui layanan kredit online atau paylater.
Meski tidak seformal bank dan lembaga kredit nonbank, fintech kredit online juga memiliki hak layaknya seorang kreditur serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itulah pengertian kreditur, peran, jenis dan contohnya.
Pemerintah
Pemerintah melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat) memberikan pinjaman kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga yang rendah untuk mendukung perkembangan UMKM.
Jadi, kreditur adalah pihak yang meminjamkan sejumlah dana kepada pihak lainnya. Selain itu, kreditur dapat berupa perorangan, hingga lembaga keuangan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda.