Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayangkan Gugatan ke sejumlah pemilik atau pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah bangkrut karena Fraud. Hal ini sejalan dengan wewenang yang dimiliki LPS sebagai regulator dalam mengupayakan penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal.
Gugatan dilayangkan baik melalui pelaporan pidana kepada penyidik kepolisian dan/atau OJK, maupun gugatan perdata ke pengadilan.
“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, di Jakarta, Senin (16/12).
Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada 8 BPR, yakni BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, dan BPR Sewu.
Fraud penyebab 90 persen bank gagal
Tindakan hukum tegas terhadap seluruh mantan pengurus bank dan pemegang saham yang tidak mematuhi ketentuan perbankan diharapkan dapat memberikan efek jera. Apalagi, saat ini sebagian bank mengalami kebangkrutan akibat fraud.
“Sekitar 90 persen bank jatuh atau gagal itu akibat fraud, baik itu [dilakukan oleh] oknum pengurus atau direksi, hingga satu tingkat di bawah direksi,” kata Ary.
Dengan tegasnya pengaturan, para pemilik bank diharapkan dapat memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) agar sistem perbankan dapat terpelihara dengan baik.
Hingga saat ini, LPS masih terus berkoordinasi dengan sejumlah penegak hukum untuk melakukan pelaporan atas dugaan terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan direksi dan pengurus bank gagal yang telah dicabut izin usahanya di wilayah seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, dan Provinsi Jawa Timur.
Langkah-langkah hukum ini, menurutnya, adalah bentuk keseriusan, ketegasan, dan konsistensi LPS dalam rangka menegakkan hukum dan mempertanggungjawabkan kepada pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.
Gugatan LPS untuk optimalkan recovery claim
Dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.
Sampai dengan saat ini, LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada 10 BPR, yakni:
- BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
- BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung,
- BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,
- BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
- BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya,
- BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,
- BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok,
- BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,
- BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang,
- BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.