LPS Layangkan Gugatan ke Belasan BPR yang Bangkrut karena Fraud

Sebabkan kegagalan pada sekitar 90 persen bank.

LPS Layangkan Gugatan ke Belasan BPR yang Bangkrut karena Fraud
Proses Pembayaran Simpanan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) dari LPS/Dok LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Gugatan dilakukan melalui pelaporan pidana kepada penyidik kepolisian dan/atau OJK, serta gugatan perdata ke pengadilan.
  • LPS juga telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada 8 BPR yang gagal.

Jakarta, FORTUNE Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayangkan Gugatan ke sejumlah pemilik atau pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah bangkrut karena Fraud. Hal ini sejalan dengan wewenang yang dimiliki LPS sebagai regulator dalam mengupayakan penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal.

Gugatan dilayangkan baik melalui pelaporan pidana kepada penyidik kepolisian dan/atau OJK, maupun gugatan perdata ke pengadilan. 

“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, di Jakarta, Senin (16/12).

Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada 8 BPR, yakni BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, dan BPR Sewu.

Fraud penyebab 90 persen bank gagal

Ilustrasi fraud. (Pixabay/Alexas_Fotos)

Tindakan hukum tegas terhadap seluruh mantan pengurus bank dan pemegang saham yang tidak mematuhi ketentuan perbankan diharapkan dapat memberikan efek jera. Apalagi, saat ini sebagian bank mengalami kebangkrutan akibat fraud.

“Sekitar 90 persen bank jatuh atau gagal itu akibat fraud, baik itu [dilakukan oleh] oknum pengurus atau direksi, hingga satu tingkat di bawah direksi,” kata Ary.

Dengan tegasnya pengaturan, para pemilik bank diharapkan dapat memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) agar sistem perbankan dapat terpelihara dengan baik.

Hingga saat ini, LPS masih terus berkoordinasi dengan sejumlah penegak hukum untuk melakukan pelaporan atas dugaan terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan direksi dan pengurus bank gagal yang telah dicabut izin usahanya di wilayah seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, dan Provinsi Jawa Timur.

Langkah-langkah hukum ini, menurutnya, adalah bentuk keseriusan, ketegasan, dan konsistensi LPS dalam rangka menegakkan hukum dan mempertanggungjawabkan kepada pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.

Gugatan LPS untuk optimalkan recovery claim

Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS

Dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal. 

Sampai dengan saat ini, LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada 10 BPR, yakni:

  1. BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, 
  2. BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung, 
  3. BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 
  4. BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 
  5. BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya,
  6. BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil, 
  7. BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok,
  8. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong, 
  9. BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang,
  10. BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Dua Petinggi Diberhentikan, eFishery Tunjuk CEO Baru
10 Saham Perusahaan Energi yang Ada di Indonesia
8 Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%, Beras Premium hingga Wagyu
PPN Resmi Naik 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Bahan Pokok
Daftar Mobil yang Tak Dijual Lagi Tahun Depan, Apa Saja?
BBRI Bagikan Dividen Interim Rp135 per Saham, Ini Jadwalnya!