15 Bank Bangkrut di 2024, LPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp735 Miliar
Sejak 2005, ada 137 bank yang jatuh.
Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, sepanjang tahun 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 terdapat 15 bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia.
Dengan demikian, LPS juga telah melakukan penanganan simpanan para nasabah dengan membayarkan Klaim simpanan senilai Rp735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening.
Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono mengatakan bahwa jumlah itu masih akan bertambah bila terdapat bank jatuh di akhir tahun. "LPS telah menjalankan tugas dan fungsinya," katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/12).
Sejak 2005, ada 137 bank yang jatuh
Sementara itu, sejak LPS beroperasi Tahun 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya.
LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.
BPRS di Aceh jatuh, bagaimana nasib nasabah?
Tak berhenti di situ, yang terbaru LPS juga akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda yang dicabut izin usahanya pada 29 November 2024.
BPRS ini beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menyatakan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan segera dilakukan.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jimmy.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.