LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%, Ini Pertimbangannya

TBP berlaku hingga 31 Januari 2025.

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%, Ini Pertimbangannya
Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS/Dok LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta simpanan valas di bank umum. 

Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen. 

"Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi Perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Senin sore (30/9).

TBP berlaku hingga 31 Januari 2025

Proses Pembayaran Simpanan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) dari LPS/Dok LPS

Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan. 

Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai. Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening. 

Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,78 persen dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.

Sektor korporasi sokong kredit dan DPK bank

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif lainnya, seperti kinerja industri perbankan terus membaik ditopang sektor korporasi. Tercatat, hingga Agustus 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40 persen (yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,01 persen secara (yoy). Sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik disisi kredit maupun DPK masing masing sebesar 14,50 persen dan 15,14 persen secara (yoy). 

Kemudian, Kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,48 persen pada periode Agustus 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio rasio AL/NCD berada di level 112,91 persen dan AL/DPK sebesar 25,37 persen. 

Lebih jauh Purbaya menjelaskan, pertumbuhan ekonomi global sepanjang tahun 2024 cukup menjanjikan meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi. 

“Meski demikian, ke depan masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian yang tetap perlu dicermati antara lain, indikasi penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik kawasan, transisi pemerintahan di berbagai negara yang potensial mempengaruhi arah kebijakan ekonomi serta ekspektasi lanjutan pemangkasan suku bunga yang dapat mempengaruhi sentimen investor pasar keuangan,” jelas Purbaya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil