⁠LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar dari Kebangkrutan, Ini Skemanya

Penyehatan dengan menggandeng Bank BJB sebagai investor.

⁠LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar dari Kebangkrutan, Ini Skemanya
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan inovasi dalam penanganan bank bermasalah melalui penyelamatan dan menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sebagai informasi, kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Seiring dengan waktu, kondisi kesehatan BIMJ tidak kunjung membaik sehingga OJK menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS pada tanggal 12 Januari 2024.  

Penyelamatan itu dilakukan LPS melalui skema penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya. Hal ini sesuai dengan UU P2SK dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Penyehatan dengan menggandeng Bank BJB sebagai investor

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono ⁠Dalam Acara Perbaikan Status BPR Indramayu Jabar/Dok LPS

Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain dengan menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor. 

“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar, digelar di kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5).

Adapun, penyehatan BIMJ merupakan milestone penting dalam penanganan bank dalam resolusi. Hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan oleh LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham BIMJ dan seluruh stakeholder. Dukungan pimpinan LPS dan pimpinan OJK yang sangat kuat menjadi salah satu kunci keberhasilan penyehatan BIMJ. 

“Kami mengharapkan BIMJ dapat kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Kami juga mengharapkan seluruh unsur pemegang saham, pengurus, dan pegawai BIMJ dapat melakukan inovasi dan terobosan yang diperlukan agar BIMJ lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu,” pungkas Didik. 

Related Topics

LPSBPRBank BJB

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Emas Menguat Setelah Data Inflasi AS Lebih Rendah Dari Ekspektasi
TikTok Diblokir Mulai 19 Januari 2025, Pengguna AS Beralih
WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Openspace Himpun Dana US$165 Juta, Siap Perluas Investasi Startup
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers