Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan senilai Rp1,7 triliun hingga 31 Juli 2023. Klaim tersebut terdiri dari 271.240 rekening.
Sementara itu, sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan sekarang, jumlah bank yang dilikuidasi adalah sebanyak 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.
"LPS akan tetap fokus pada upaya mendukung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di Jakarta, Senin (28/8).
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah nasabah yang telah dibayarkan klaimnya juga bercerita langsung proses pembayaran klaim simpanan dari bank yang telah dicabut izin usahanya hingga tuntas.
Ini cerita nasabah yang simpan uang di BPR yang bangkrut
Siti Nuryatimah (45) masih mengingat betul kejadian itu, saat mengetahui bahwa BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong), tempatnya menyimpan uang hasil penjualan satenya, tiba-tiba diputuskan bangkrut pada 2 Februari 2023.
Pemilik usaha sate dan gulai kambing ini rutin menyetorkan keuntungan hasil dagang ke tabungannya di BPR Bagong. Ia sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR Bagong dan memiliki simpanan ratusan juta rupiah. Setiap harinya, ia menyisihkan uang hasil usahanya sekitar Rp100 ribu sampai Rp 500 ribu sebagai tabungan masa depan untuk keluarganya dan keperluan modal usaha.
“Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujarnya kepada awak media dalam bincang-bincang secara daring di kantor LPS, Jakarta.
Setelah itu, Nuryatimah dihubungi oleh pihak LPS bahwa ia dapat mengurus pengambilan simpanan miliknya di BPR Bagong melalui Bank Mandiri, hanya dengan membawa tabungan, KTP, dan mengantri selama beberapa jam, kemudian langsung dananya cair.
Saat BPR Bagong bangkrut, Nuryatimah masih memiliki tabungan sekitar Rp 25 juta, sehingga ia mendapatkan dana tersebut sepenuhnya karena simpanannya masih berada di bawah Rp 2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS.
Benang merah yang didapat dari mantan nasabah bank bangkrut tersebut yakni, simpanan semua nasabah di bank yang terdaftar aman karena dijamin oleh LPS. Sementara itu, proses pembayaran klaim, baik itu tabungan dan deposito dilakukan oleh LPS dua minggu setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.