LPS Selamatkan Dana Rp1,7 Triliun Milik Nasabah Bank yang Bangkrut

Ini cerita nasabah yang simpan uang di BPR yang bangkrut.

LPS Selamatkan Dana Rp1,7 Triliun Milik Nasabah Bank yang Bangkrut
Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan senilai Rp1,7 triliun hingga 31 Juli 2023. Klaim tersebut terdiri dari 271.240 rekening. 

Sementara itu, sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan sekarang, jumlah bank yang dilikuidasi adalah sebanyak 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.

"LPS akan tetap fokus pada upaya mendukung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di Jakarta, Senin (28/8).

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah nasabah yang telah dibayarkan klaimnya juga bercerita langsung proses pembayaran klaim simpanan dari bank yang telah dicabut izin usahanya hingga tuntas. 
 

Ini cerita nasabah yang simpan uang di BPR yang bangkrut

Ilustrasi Sate Padang. Shutterstock/Sony Herdiana

Siti Nuryatimah (45) masih mengingat betul kejadian itu, saat mengetahui bahwa BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong), tempatnya menyimpan uang hasil penjualan satenya, tiba-tiba diputuskan bangkrut pada 2 Februari 2023. 

Pemilik usaha sate dan gulai kambing ini rutin menyetorkan keuntungan hasil dagang ke tabungannya di BPR Bagong. Ia sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR Bagong dan memiliki simpanan ratusan juta rupiah. Setiap harinya, ia menyisihkan uang hasil usahanya sekitar Rp100 ribu sampai Rp 500 ribu sebagai tabungan masa depan untuk keluarganya dan keperluan modal usaha.

“Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujarnya kepada awak media dalam bincang-bincang secara daring di kantor LPS, Jakarta. 

Setelah itu, Nuryatimah dihubungi oleh pihak LPS bahwa ia dapat mengurus pengambilan simpanan miliknya di BPR Bagong melalui Bank Mandiri, hanya dengan membawa tabungan, KTP, dan mengantri selama beberapa jam, kemudian langsung dananya cair.

Saat BPR Bagong bangkrut, Nuryatimah masih memiliki tabungan sekitar Rp 25 juta, sehingga ia mendapatkan dana tersebut sepenuhnya karena simpanannya masih berada di bawah Rp 2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS. 

Benang merah yang didapat dari mantan nasabah bank bangkrut tersebut yakni, simpanan semua nasabah di bank yang terdaftar aman karena dijamin oleh LPS. Sementara itu, proses pembayaran klaim, baik itu tabungan dan deposito dilakukan oleh LPS dua minggu setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.

Related Topics

LPSBPRBank Bangkrut

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi