FINANCE

UU P2SK Perluas Tugas dan Fungsi LPS, Ini Rinciannya

Penjamin polis dan penempatan dana BDP jadi tugas baru LPS.

UU P2SK Perluas Tugas dan Fungsi LPS, Ini RinciannyaIlustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi
20 June 2023

Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas aspek kelembagaan, tugas dan fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, aturan tersebut bakal menambah tugas dan pengawasan yang dilakukan LPS 

"LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami," ucap Purbaya dalam diskusi yang  mengusung tema Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 yang digelar di St Regis, Jakarta, Selasa (20/6). 

Penjamin polis hingga penempatan dana BDP jadi tugas baru LPS

Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.