OJK Bakal Merger Paksa Asuransi yang Tak Cukupi Ketentuan Modal

Ini alasan OJK membentuk kelompok asuransi.

OJK Bakal Merger Paksa Asuransi yang Tak Cukupi Ketentuan Modal
Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memaksa industri asuransi untuk melakukan merger atau membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dalam mematuhi ketentuan modal minimum dalam penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016.

Hal tersebut disampaikan Deputi komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila saat menghadiri Konferensi Pers Hari Asuransi (18/10). Iwan menyatakan, saat ini masih ada industri asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp500 miliar.

“Ada satu kelompok pemilik itu ada beberapa asuransi. Mereka itu mungkin bisa bergabung jadi satu. Yang paling mungkin itu akuisisi atau merger. Tapi merger ini kan bukan sesuatu yang mudah. Opsi opsi ini pokoknya kita siapkan, bergantung dari pelaku,” kata Iwan di Jakarta, (18/10).

Ini alasan OJK membentuk kelompok asuransi

Ilustrasi asuransi jiwa. Shutterstock/Thodonal88

Ia menambahkan, nantinya konsolidasi industri asuransi akan dilakukan layaknya bank umum hingga Bank Pembanggunan Daerah (BPD) yang membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Namun demikian, pengelompokkan akan dilakukan berdasarkan ekuitas dan jenis usha asuransi.

Iwan juga menyampaikan, alasan OJK untuk mendorong penguatan modal asuransi ialah memperkuat keamanan IT, menjaga polis masyarakat dan menghindari adanya asuransi yang jatuh akibat persaingan bisnis.

“Punya modal besar itu melihat permodalan itu penting. Untuk melindungi data nasabah, apalagi di era digital ini tidak bisa asal-asalan mengelola data nasabah. Melindungi data nasabah itu kan butuh infrastruktur yang bagus, yang terbukti bisa memitigasi risiko, dan itu butuh sistem, dan itu butuh modal. Kalau itu tidak dilakukan, data nasabah tidak terproteksi,” jelas Iwan.

Seperti diketahui, OJK secara bertahap akan menaikkan ketentuan modal minimum bagi seluruh industri termasuk asuransi. Untuk asuransi, rencananya OJK bakal menaikan modal minimum Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun di 2028 dari sebelumnya hanya Rp100 miliar. Sedangkan untuk asuransi syariah, OJK bakal meningkatkan etentuan modal minimum menjadi Rp250 miliar di 2026 dan Rp500 miliar di 2028.  

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024