Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memaksa industri asuransi untuk melakukan merger atau membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dalam mematuhi ketentuan modal minimum dalam penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016.
Hal tersebut disampaikan Deputi komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila saat menghadiri Konferensi Pers Hari Asuransi (18/10). Iwan menyatakan, saat ini masih ada industri asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp500 miliar.
“Ada satu kelompok pemilik itu ada beberapa asuransi. Mereka itu mungkin bisa bergabung jadi satu. Yang paling mungkin itu akuisisi atau merger. Tapi merger ini kan bukan sesuatu yang mudah. Opsi opsi ini pokoknya kita siapkan, bergantung dari pelaku,” kata Iwan di Jakarta, (18/10).
Ini alasan OJK membentuk kelompok asuransi
Ia menambahkan, nantinya konsolidasi industri asuransi akan dilakukan layaknya bank umum hingga Bank Pembanggunan Daerah (BPD) yang membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Namun demikian, pengelompokkan akan dilakukan berdasarkan ekuitas dan jenis usha asuransi.
Iwan juga menyampaikan, alasan OJK untuk mendorong penguatan modal asuransi ialah memperkuat keamanan IT, menjaga polis masyarakat dan menghindari adanya asuransi yang jatuh akibat persaingan bisnis.
“Punya modal besar itu melihat permodalan itu penting. Untuk melindungi data nasabah, apalagi di era digital ini tidak bisa asal-asalan mengelola data nasabah. Melindungi data nasabah itu kan butuh infrastruktur yang bagus, yang terbukti bisa memitigasi risiko, dan itu butuh sistem, dan itu butuh modal. Kalau itu tidak dilakukan, data nasabah tidak terproteksi,” jelas Iwan.
Seperti diketahui, OJK secara bertahap akan menaikkan ketentuan modal minimum bagi seluruh industri termasuk asuransi. Untuk asuransi, rencananya OJK bakal menaikan modal minimum Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun di 2028 dari sebelumnya hanya Rp100 miliar. Sedangkan untuk asuransi syariah, OJK bakal meningkatkan etentuan modal minimum menjadi Rp250 miliar di 2026 dan Rp500 miliar di 2028.