Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menCabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat. Serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR),” jelas Aman melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/1).
Kesehatan keuangan PT SMEFI bermasalah
Tak hanya itu, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” jelas Aman.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.