OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala

Bagaimana nasib nasabah? ini arahan OJK.

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala
ilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau perusahaan Pinjaman Online PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Keputusan tersebut tertuang dalam  Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, pencabutan izin usaha pinjol Jembatan Emas disebabkan karena pinjol itu belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. Sedangkan untuk Dhanapala dicabut lantaran saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

“OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (15/7).

Bagaimana nasib nasabah? ini arahan OJK

ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan  melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. OJK juga mengimbau pemilik dan pengurus pinjol untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

“Mengimbau untuk melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga. Selanjutnya pemegang saham, pengurus, atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala,” jelas Aman.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala juga wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.

Seperti diketahui, pinjol Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024