Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Hal itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 per tanggal 3 Oktober 2024,
Multifinance yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat ini dinilai mengalami pemburukan kinerja.
"Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (8/10).
Direksi dan pemegang saham PT RSF tak perbaiki kesehatan keuangan
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.
Ismail menegaskan, tindakan pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha PT RSF dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta melindungi konsumen.
Ini kewajiban PT RSF kepada nasabah
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan;
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.