FINANCE

Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK, Penentu Syarat Kredit

Ketahui tingkatannya

Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK, Penentu Syarat Kreditilustrasi meningkatkan skor kredit (unsplash/rupixen)
04 October 2024

Pinjaman atau Kredit banyak diandalkan masyarakat untuk mendapatkan tambahan dana kepada lembaga keuangan. Dalam pengajuan kredit, pihak kreditur biasanya menetapkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Salah satunya pihak debitur harus memiliki tingkatan skor kredit atau kolektibilitas yang baik untuk memastikan calon debitur mampu membayar cicilan tepat waktu.

Setiap debitur bisa memiliki tingkat skor kredit yang berbeda-beda dan menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi pihak kredit.

Bagi yang ingin mengajukan pinjaman, berikut tingkat kolektibilitas kredit yang penting untuk diketahui.

Apa itu skor kredit?

Dari definisinya, skor kredit adalah nilai yang dapat menunjukkan kemampuan seseorang dalam membayar tagihan kredit. Pada dasarnya, skor kredit memperlihat histori  pinjaman yang pernah dimiliki seseorang.

Untuk bisa melihat riwayat tersebut, kreditur atau debitur bisa mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lewat platform tersebut, Anda bisa melihat tingkatan skor kredit atau kolektibilitasnya. 

Skor kredit tersebut banyak dimanfaatkan untuk mengukur kemampuan calon debitur dalam pembayaran. Maka dari itu, pihak kreditur bisa saja menolak pengajuan pinjaman debitur karena skor kreditnya buruk.

Tingkatan skor kredit SLIK OJK

Tingkatan skor kredit yang ada di SLIK OJK dinilai berdasarkan kemampuan membayar atau ketepatan pembayaran pokok dan bunga oleh debitur. 

Kolektibilitas kredit telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Terdapat lima tingkatan yang memperlihatkan kualitas skor kredit calon debitur. Berikut rinciannya.

1. Kolektibilitas 1 (Lancar) 

Tingkatan yang pertama, yaitu Kolektibilitas 1 atau Kol 1 yang berarti “Lancar”. Skor kredit ini paling tinggi sehingga menunjukkan riwayat kredit yang baik.

Artinya, calon debitur selalu membayar tagihan dan bunga tepat waktu sehingga tidak ada tunggakan atau kendala lainnya.

Debitur yang termasuk ke dalam tingkat ini relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman.

2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Tingkat selanjutnya ada kol 2 atau “Dalam Perhatian Khusus” atau DPK. Status kredit ini diberikan sebutur yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran dari jatuh tempo.

Keterlambatan tersebut terhitung 1-90 hari dari tanggal jatuh tempo. Calon debitur berstatus kol 2 masih bisa mengajukan pinjaman, tetapi dengan kesepakatan.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Kol 3 menunjukkan skor kredit “Kurang Lancar” yang berarti ada riwayat keterlambatan pembayaran pokok atau bunga yang dilakukan debitur. 

Status tersebut diberikan kepada debitur yang memiliki histori menunggak selama 91-120 dari jatuh tempo. Pada tingkat ini, debitur dipandang memiliki kasus kredit bermasalah di tingkat kol 3.

Pihak kreditur wajib mengeluarkan surat peringatan pertama serta melakukan perhitungan akrual pada tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, dan lain-lain lewat penerbitan anjak piutang.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)

Kasus kredit bermasalah juga disematkan pada status kolektibilitas kredit tingkat 4 atau “Diragukan”. Tunggakan yang dimiliki debitur berlangsung antara 121-180 hari setelah tanggal jatuh tempo berakhir.

Dalam kasus ini, kreditur bisa menurunkan skor kredit ke tingkat 5 apabila debitur tidak segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)

Kol 5 merupakan tingkat skor kredit terendah yang berarti “Macet” sehingga sering disebut sebagai kredit macet. 

Debitur tercatat menunggak pembayaran pokok dan bunga lebih dari 180 hari sejak jatuh tempo terakhir. 

Skor kredit tersebut menunjukkan bahwa debitur sudah tidak mampu melakukan pembayaran angsuran. Pada tahap ini, pihak kreditur bersiap untuk mengambil penyelesaian kredit lewat pelelangan agunan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.