Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan batas bunga harian bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Fintech). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi ke masyarakat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa batas bunga harian per hari dibedakan antara sektor konsumtif dan produktif. Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Untuk pinjaman sektor konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan akan tetap 0,3 persen. Sedangkan untuk batas bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” jelas Ismail melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (6/1).
Batas usia peminjam pinjol minimal 18 tahun
Sementara itu, untuk pinjaman produktif dibagi menjadi mikro & ultra mikro serta kecil & menengah. Untuk pinjaman dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas bunga per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.
Selain itu, OJK juga mengatur batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, peminjam juga diatur untuk memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
AFPI sebut pembatasan bunga bakal multi dampak
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku siap menyesuaikan ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar). Sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multi dampak.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan, dampak pertama ialah terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.
Kedua, diharapkan para pemain pinjol akan meningkatkan kapasitas governance, risk management, compliance (GRC) yang semakin terintegrasi. Ketiga, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.
Kehadiran Pindar telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower.