OJK Umumkan 21 Koperasi Open Loop, Non-Anggota Bisa Pinjam

Ini perbedaan koperasi open loop dan close loop.

OJK Umumkan 21 Koperasi Open Loop, Non-Anggota Bisa Pinjam
Logo Koperasi indonesia/dok. upload.wikimedia.org
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • OJK menerima daftar koperasi sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sesuai UU P2SK.
  • Koperasi yang terdaftar akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop untuk pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar Koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan atau open loop dari Kementerian Koperasi. Keputusan ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/1).

Ini perbedaan koperasi open loop dan close loop

Ilustrasi koperasi riil yang menerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM. (Dok. LPDB-KUMKM)

Seperti diketahui, koperasi open loop adalah koperasi yang layanannya tidak terbatas pada anggota saja, melainkan terbuka untuk umum, termasuk non-anggota. Dengan demikian, masyarakat luas dapat melakukan layanan keuangan seperti Simpan-pinjam dan pembiayaan lainnya. Selain itu, sumber pendanaan dari koperasi tersebut juga semakin luas.

Sementara itu, koperasi close loop adalah koperasi yang layanannya hanya terbatas pada anggota dan koperasi lainnya. Biasanya, layanan koperasi ini dalam lingkup kecil perusahaan atau lingkungan perumahan.

OJK urus izin 21 koperasi open loop

source_name

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut: 

  1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana - Madiun 
  2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten - Klaten
  3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa - Lampung Selatan
  4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi - Tulang Bawang
  5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo - Cilacap
  6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat - Tasikmalaya
  7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam - Ciamis
  8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri - Surabaya
  9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia - Probolinggo
  10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba - Lampung Selatan
  11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera - Lampung Selatan
  12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera - Tegal
  13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong - Jepara
  14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju - Malang
  15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa - Tulang Bawang
  16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera - Kendal
  17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur - Metro
  18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang - Kendal
  19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal - Kendal
  20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga - Cilacap
  21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur - Kendal

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Pengiriman Boeing pada 2024 Turun ke Level Terendah Sejak Pandemi
Baru Sepekan IPO, Saham RATU Kena UMA!
Mirae Asset Beberkan Saham Berdividen Tinggi Layak Pantau Tahun Ini
Siapa Pemilik Aplikasi Jagat? Seorang Arsitek Lulusan MIT
Sudah Dapat Restu Prabowo, Luhut Kebut Family Office
Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta, Ini Alasannya!