OJK Waspadai 19 Pinjol yang Miliki Kredit Macet di atas 5 Persen

Izin usaha pinjol yang bandel bisa dicabut.

OJK Waspadai 19 Pinjol yang Miliki Kredit Macet di atas 5 Persen
ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat 19 penyelenggara pinjaman online (Pinjol) yang memiliki rasio Kredit Macet atau tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen pada Juni 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan jumlah Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol yang kredit macetnya tinggi tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Mei 2024 yang hanya 15 penyelenggara. 

"Terhadap [para] penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta [mereka] membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya," kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (7/8). 

OJK bisa cabut izin usaha pinjol yang bandel

ilustrasi penipuan online (pexels/gustavo fring)

OJK sejauh ini masih terus memantau kualitas pendanaan fintech. Bahkan, pada masa mendatang lembaga tersebut dapat memberikan sanksi administratif kepada para penyelenggara yang melanggar ketentuan berlaku. 

Bila para penyelenggara itu tidak kunjung memperbaiki kinerjanya, OJK dapat mencabut izin usaha pelanggar tersebut demi melindungi pemberi dana atau lender ke fintech terkait. 

Secara industri, TWP90 fintech dalam kondisi terjaga pada posisi 2,79 persen pada Juni 2024 alias dalam kondisi membaik jika dibandingkan dengan posisi Mei 2024 yang mencapai 2,91 persen.

28 pinjol belum penuhi ekuitas minimum

ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Gabriel Gonzalez)

Di sisi lain, saat ini terdapat 28 dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku per 4 Juli 2024.

Kebijakan dimaksud diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b POJK 10/2022 tentang LPBBTI. 

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, yakni berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor strategis lokal atau investor asing yang kredibel,  termasuk alternatif pengembalian izin usaha.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil