Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menelusuri persoalan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN yang sempat ramai beberapa hari lalu.
Regulator keuangan tersebut bahkan telah memanggil sejumlah konsumen yang mengaku sebagai nasabah dan sempat mendatangi kantor BTN pada (30/4) lalu.
“OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/5).
Jika bersalah, bank wajib ganti dana nasabah yang hilang
Wanita yang akrab dipanggil Kiki itu menyatakan, seluruh pelaku industri jasa keuangan wajib bertanggung jawab jika bersalah dan harus mengganti dana nasabah bila letak kesalahan berasal dari bank. “Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank OJK dapat mengenakan sanksi,” kata Kiki.
Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, lanjut Kiki, maka dana yang diklaim hilang tidak wajib diganti oleh pihak bank.
Menanggapi pemberitaan yang telah ramai, OJK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Diketahui, ada salah satu oknum pimpinan cabang BTN yang menyelewengkan dana nasabah dengan atas nama Arie Sudewo W atau inisial ASW. Adapun, modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Tips menghindari investasi bodong:
Tak lupa, Kiki juga memberikan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong. Berikut tipsnya:
- Jangan mudah tergiur janji untung fantastis
Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Cek legalitas penawaran investasi
Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
- Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi
Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
- Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer