NEWS

Ombudsman: BTN Komit Selesaikan Persoalan Dugaan Raibnya Dana Nasabah

BTN tak pernah terbitkan produk investasi bunga tinggi.

Ombudsman: BTN Komit Selesaikan Persoalan Dugaan Raibnya Dana NasabahOmbusman Dalam Konferensi Pert terkait Dugaan Raibnya Dana BTN/Dok Istimewa
08 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI telah memanggil Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN dan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terkait dugaan hilangnya dana nasabah akibat oknum mantan pegawai BTN yang menawarkan produk Investasi bodong. 

Dari konfirmasi dan penyelidikan awal bersama, diketahui bahwa BTN tidak pernah menerbitkan produk investasi atau deposito dengan bunga tinggi hingga lebih dari 10 persen. 

"Dalam kasus ini yang jelas saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai menggelar pertemuan dengan pihak BTN, OJK, LPS dan Kementerian BUMN, di  Jakarta, Rabu (8/5). 

Ombudsman juga menegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.  Meski demikian, Ombudsman juga menghormati proses hukum. Oleh karena itu Ombudsman melihat bahwa bank BTN bertanggung jawab terhadap persoalan ini dan akan menyelesaikan persoalan ini. 

"Kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN. Jadi tidak usah khawatir kepada masyarakat yang menjadi korban. Namun sebaliknya, jika nanti dalam proses hukum tidak terbukti, maka bank tidak akan menggantinya karena itu murni kesalahan dari oknum," tegasnya. 

Ombudsman imbau masyarakat waspada tawaran investasi bodong

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.