Jakarta, FORTUNE - Indonesia tengah merancang pembentukan bullion bank atau bank emas untuk mengelola aset emas dalam negeri. Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai lembaga yang paling siap mengelola aset hingga transaksi.
"Kalau ditanya kesiapan, terutama lembaga Pegadaian dan BSI inilah yang paling siap dari sisi infrastruktur, permodalan," kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah saat media briefing di Jakarta (9/12).
Nasrullah menambahkan, sebagai lembaga pengelola emas, bullion bank harus memiliki empat kegiatan bisnis, yakni simpanan emas, penitipan, perdagangan, dan pembiayaan.
Belum adanya ekosistem jadi kendala bullion bank
Meski demikian, Nasrullah menganggap belum adanya ekosistem pengelolaan emas dalam negeri menjadi kendala pembentukan bullion bank. "Ekosistem yang kita perlukan yang paling penting adalah Dewan Emas Nasional," katanya.
Layaknya negara Singapura, keanggotaan dari dewan emas bisa berasal dari OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Keuangan. Ia menyebut, dewan ini akan berfungsi untuk menyusun regulasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan bisnis emas.
Selain itu, Indonesia juga belum memiliki bursa bullion, lembaga kliring bullion, hallmarking center, hingga asosiasi pasar bullion Indonesia. Dengan terbentuknya lembaga bullion bank dan ekosistem emas, nantinya masyarakat bisa menabung emas hingga mendapatkan bunga dari simpanan emasnya.
OJK telah atur penyelenggaraan usaha bullion
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menyatakan bahwa potensi pengelolaan emas nasional sangat besar dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Nantinya, bullion bank akan fokus dalam perdagangan logam mulia seperti emas dalam bentuk simpanan, batangan maupun koin.
"Dulu, stok emas kita hanya ditaruh gudang penyimpanan dan kita hanya mencatat tonasenya saja, tidak nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, menaruh emasnya ke dalam neraca keuangannya," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (9/12).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk regulasi POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion untuk menjadi pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengatur kegiatan usaha kegiatan usaha bullion bank.