Penetrasi Asuransi Turun, OJK Harap Dorongan Pemerintahan Prabowo

Penetrasi asuransi hanya 2,78% di Agustus 2024.

Penetrasi Asuransi Turun, OJK Harap Dorongan Pemerintahan Prabowo
Indonesia Rendezvous 2024 ke 28 di Kawasan Nusa Dua, Bali, Kamis (10/10)/Fortune IDN Suheriadi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bali, FORTUNE - Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), penetrasi asuransi pada tahun 2023 hanya mencapai 2,64 persen, angka ini terus menurun dari posisi 2022 yang mencapai 2,72 dan 2020 yang mencapai 3,23 persen.

Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono berharap kepada Pemerintahan baru yang akan dimulai pada 20 Oktober 2024 agar semakin mendorong industri asuransi nasional.

“Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto kita harapkan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan support kontribusi jasa keuangan termasuk industri asuransi sangat dibutuhkan,” kata Ogi saat acara Indonesia Rendezvous 2024 ke 28 di Kawasan Nusa Dua, Bali, Kamis (10/10).

Penetrasi asuransi hanya 2,78% di Agustus 2024

Ilustrasi Kecelakaan ditanggung Asuransi/Dok MPM Insurance

Ogi menyebut, perkembangan industri asuransi kurang maksimal. Hal itu terlihat dari kondisi penetrasi dan densitas asuransi Indonesia yang cenderung stagnan. Berdasarkan catatan OJK, pada Agustus 2024 penetrasi asuransi tercatat hanya 2,78 persen sedangkan untuk densitasnya mencapai 2,06 persen

Mandeknya penetrasi dan densitas asuransi menjadi ironi lantaran sektor asuransi telah mengelola dana jumbo jangka panjang, tercermin dari total aset sektor perasuransian mencapai Rp 1.126,26 triliun pada Juni 2024.

Di sisi lain, dengan hadirnya program penjamin polis asuransi juga diharapkan akan menjadi bagian penting bagi industri perasuransian Indonesia dan meningkatkan penetrasi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas produk asuransi sebagai mitigasi dari risiko yang akan dihadapi. Hal ini tentunya juga tertuang dalam UU P2SK dan sejalan dengan Peta Jalan Industri Perasuransian Indonesia 2023-2026 yang diluncurkan oleh OJK pada Desember 2023 lalu.

OJK siap keluarkan 8 POJK baru asuransi di 2025

source_name

Selain itu, guna semakin meningkatkan kesadaran masyarakat serta meningkatkan kinerja perusahaan asuransi, OJK sebagai regulator akan menyiapkan 8 peraturan baru yang dituangkan dalam POJK pada 2025 mendatang.

“Penerbitan P2SK diikuti 10 POJK pada 2023 kita serta dan 10 POJK di tahun ini dan tahun depan ada terdapat 8 POJK untuk pengembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian,” jelas Ogi.

Sementara itu, Budi Herawan selaku Ketua AAUI dalam pembukaan sambutannya mengatakan bahwa asosiasi sangat mengapresiasi serta mendukung penuh atas inisiatif dari regulator terhadap dorongan untuk pengembangan industri asuransi yang semakin baik. 

Salah satunya adalah dengan penerapan kebijakan atau peraturan untuk meningkatkan transparansi, kemudian perlindungan konsumen, dan juga memberikan ruang kepada industri asuransi untuk menjangkau jaringan yang lebih luas untuk melakukan kolaborasi dengan industri lainnya. 

“Untuk itu, forum internasional ini kami hadirkan sebagai upaya kita agar senantiasa AAUI memberikan ruang bagi industri perasuransian Indonesia membangun jaringan yang lebih luas sehingga dapat belajar dari proses bisnis yang dilakukan negara-negara lain yang ikut serta dalam Indonesia Rendezvous 2024,” pungkas Budi.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

49.062 Orang Dapat Insentif Motor Listrik, Ini Cara Pengajuannya
Kemendag: Aplikasi Temu Bisa Dapat Izin jika Taati Aturan Permendag 31
Isu Akuisisi Bukalapak oleh Temu: Respons BUKA dan Analisis
Manajemen Bukalapak Bantah Ada Informasi Akan Diakuisisi Temu
Jokowi Ungkap Alasan Investasi IKN Belum Capai Target Rp100 Triliun
Cara Mudah Mengurus Saldo Tiba-Tiba Hilang di ATM