Jakarta, FORTUNE - Pengawasan aset Kripto di Indonesia bakal dialihkan sepenuhnya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta jalan tersebut telah resmi diluncurkan oleh OJK pada (9/8).
"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam IAKD 2024-2028, dikutip di Jakarta, Senin (12/8).
Peta jalan IAKD jadi paduan pengembangan industri kripto
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi menyatakan, peta jalan tersebut dibuat untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional.
Peta Jalan IAKD 2024 – 2028 juga diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional. Serta, aturan itu diharap mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Peta Jalan IAKD memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar yaitu pengaturan dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan Informasi dan Inovasi.
“Implementasi atas ke empat pilar ini kami formulasikan dalam sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028,” kata Hasan.
Peta jalan akan dijalankan 3 fase
Lebih lanjut Hasan menambahkan, dalam pelaksanaan peta jalan ini nantinya dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu fase pertama penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025.
Setelah itu dilanjutkan fase kedua, yaitu akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027; dan terakhir fase ketiga ialah pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.