⁠Pengawasan Kripto Dialihkan dari Bappepti ke OJK Mulai 2025

Peta jalan akan dijalankan dalam 3 fase.

⁠Pengawasan Kripto Dialihkan dari Bappepti ke OJK Mulai 2025
ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pengawasan aset Kripto di Indonesia bakal dialihkan sepenuhnya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta jalan tersebut telah resmi diluncurkan oleh OJK pada (9/8).

"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam IAKD 2024-2028, dikutip di Jakarta, Senin (12/8).

Peta jalan IAKD jadi paduan pengembangan industri kripto

Ilustrasi kripto (unsplash/Pieree Borthiry)

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi menyatakan, peta jalan tersebut dibuat untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional.

Peta Jalan IAKD 2024 – 2028 juga diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional. Serta, aturan itu diharap mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Peta Jalan IAKD memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar yaitu pengaturan dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan Informasi dan Inovasi.

“Implementasi atas ke empat pilar ini kami formulasikan dalam sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028,” kata Hasan.

Peta jalan akan dijalankan 3 fase

Ilustrasi uang kripto. Shutterstock/HariPrasetyo

Lebih lanjut Hasan menambahkan, dalam pelaksanaan peta jalan ini nantinya diba​gi menjadi tiga fase utama, yaitu fase pertama penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025.

Setelah itu dilanjutkan fase kedua, yaitu akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027; dan terakhir fase ketiga ialah pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
TikTok Ungkap 4 Jenis Konsumen, Penjual Harus Paham