FINANCE

Pemerintah Kantongi Rp26,75 Triliun Pajak dari Kripto, Fintech dkk

Setoran didominasi PPN PMSE yang mencapai Rp21,47 triliun.

Pemerintah Kantongi Rp26,75 Triliun Pajak dari Kripto, Fintech dkkIlustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.
09 August 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah mengantongi Rp26,75 triliun pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Juli 2024.
  • Setoran PPN PMSE mencapai Rp21,47 triliun dari 163 pelaku usaha dengan total pemungut yang telah ditunjuk mencapai 174 pelaku usaha.
  • Pajak kripto memberikan setoran Rp838,56 miliar, kontribusi pajak dari P2P lending Rp2,27 triliun, dan setoran dari Pajak SIPP sebesar Rp2,18 triliun.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengantongi Rp26,75 triliun pajak dari sektor usaha Ekonomi Digital per 31 Juli 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan pajak usaha digital tersebut diperoleh dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Secara terperinci, setoran PPN PMSE mencapai Rp21,47 triliun dari 163 pelaku usaha: Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp4,57 triliun setoran 2024.

Total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk mencapai 174 pelaku usaha, termasuk dua penunjukan baru dan empat pembetulan atau perubahan data pada Juli 2024.

Pemungut baru dimaksud yakni PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd, sementara pembetulan data dilakukan terhadap Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi dalam keterangan resminya dikutip Jumat (9/8).

Kemudian, dari pajak kripto, pemerintah mengantongi setoran Rp838,56 miliar, dengan perincian Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp371,28 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selanjutnya, kontribusi pajak dari P2P lending mencapai Rp2,27 triliun, terdiri dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp712,53 miliar penerimaan 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.

Sementara setoran dari Pajak SIPP mencapai Rp2,18 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp656,37 miliar penerimaan 2024. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.