Penguatan Modal jadi Pertimbangan OJK Atur Dividen Perbankan

OJK bisa menindak pemberian dividen yang tidak prudent.

Penguatan Modal jadi Pertimbangan OJK Atur Dividen Perbankan
Kawasan SCBD Senayan/Shutterstock N Rudianto
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait dividen perbankan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. OJK berpandangan bahwa pengaturan ini perlu dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan  untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital.

“Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional. Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/8).

Ini batasan-batasan dividen yang akan diatur OJK

Ilustrasi Bank/ Shutterstock.Kevin George

Dian menyatakan, pengaturan dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara. Batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank. Sejumlah poin pertimbangannya ialah kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro.

“Sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu,” kata Dian.

Dalam konteks pengaturan, lanjut Dian, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

“Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank dari aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Dan juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” tambah Dian.

Ia menyebut, pengaturan terkait dividen bank ini juga merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham.

OJK bisa menindak indikasi pemberian dividen yang tidak prudent

source_name

OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.

“Dalam hal ini (pengawasan) diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” kata Dian.

Selain itu, OJK berharap kepada pemegang saham agar tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha bank.

“Sehingga bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang,” pungkas Dian.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024