Penguatan Modal jadi Pertimbangan OJK Atur Dividen Perbankan
OJK bisa menindak pemberian dividen yang tidak prudent.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait dividen perbankan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. OJK berpandangan bahwa pengaturan ini perlu dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital.
“Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional. Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/8).
Ini batasan-batasan dividen yang akan diatur OJK
Dian menyatakan, pengaturan dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara. Batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank. Sejumlah poin pertimbangannya ialah kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro.
“Sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu,” kata Dian.
Dalam konteks pengaturan, lanjut Dian, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
“Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank dari aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Dan juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” tambah Dian.
Ia menyebut, pengaturan terkait dividen bank ini juga merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham.
OJK bisa menindak indikasi pemberian dividen yang tidak prudent
OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.
“Dalam hal ini (pengawasan) diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” kata Dian.
Selain itu, OJK berharap kepada pemegang saham agar tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha bank.
“Sehingga bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang,” pungkas Dian.