Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berhenti Total, Kredit Macet Aman?

Nilai restrukturisasi tertinggi capai Rp830,2 triliun.

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berhenti Total, Kredit Macet Aman?
Perajin memproduksi kerajinan dari rotan di Sentra Rotan, Jakarta, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kebijakan stimulus Restrukturisasi Kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah diberhentikan total pada 31 Maret 2024. Kebijakan yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi. OJK juga menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi pemberhentian stimulus ini. 

"OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat atau resilient dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (1/4). 

Salah satu indikator kuatnya stabilitas kinerja perbankan tercermin dari kualitas kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen. 

Nilai restrukturisasi tertinggi capai Rp830,2 triliun

ANTARA FOTO/Rahmad

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan  stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, dan merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.   

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.  

"Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik," kata Dian 

Dian menambahkan, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan jug terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.  

Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024