FINANCE

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024, Ini Syaratnya

Ini segmen yang difokuskan pada perpanjangan restrukturisasi

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024, Ini SyaratnyaIlustrasi UMKM Kerupuk. Shutterstock/Irmen Jagau
28 November 2022

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode restrukturisasi kredit/pembiayaan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024. Namun demikian, kebijakan ini hanya akan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted). 

Upaya tersebut dilakukan untuk menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023. 

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, regulator menilai ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. 

"Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional," kata Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/11).

Ini segmen yang difokuskan pada perpanjangan restrukturisasi

Ilustrasi Kredit/Bing.com

Darmansyah menambahkan, perpanjangan kali ini difokuskan pada tiga segmen, yakni seluruh sektor UMKM, penyediaan akomodasi dan makan minum serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. 

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. 

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. 

OJK minta LKJ siapkan buffer

Anggota Dewan Komisioner OJK Saat Konferensi Pers RDK Agustus 2022

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.