Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberhentikan kebijakan Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada sektor perbankan pada 31 Maret 2024. Setelah itu, OJK juga akan memberhentikan kebijakan restrukturisasi untuk pembiayaan dari lembaga Multifinance pada 17 April 2024 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, kebijakan itu telah tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022
“Dengan mempertimbangkan data yang ada, OJK menilai bahwa apabila kebijakan
restrukturisasi dihentikan pada April 2024,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Kamis (4/4).
NPF diprediksi membengkak ke 2,55%
Meski demikian, OJK tak memungkiri bahwa pemberhentian kebijakan itu akan sedikit berdampak terhadap pembengkakan pembiayaan macet atau Non Performing Finance (NPF).
“NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak yaitu menjadi sekitar 2,48 persen sampai. 2,55 persen. Dengan demikian industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan,” kata Agusman.
Sebelumnya, OJK mencatat tren NPF (gross) industri multifinance sedikit naik dari tahun 2022 sebesar 1 persen menjadi 2,44 persen pada akhir 2023. Sejumlah faktor turut memengaruhi membengkaknya pembiayaan macet seperti kondisi ekonomi hingga kebijakan penagihan debt collector.