Masih Ada Fintech & Multifinance Kurang Modal, Siap Dicaplok Asing?
Piutang pembiayaan multifinance masih tumbuh 13,07%.
Fortune Recap
- OJK catat masih ada 6 multifinance dan 5 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum hingga Februari 2024.
- 1 dari 5 penyelenggara P2P Lending sudah setor modal tapi harus lengkapi administrasi, sementara 4 lainnya terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan.
- OJK mendorong pemenuhan modal dengan injeksi modal dari PSP, strategic investor lokal/asing, atau pengembalian izin usaha; investor asing tertarik akuisisi multifinance Indonesia senilai Rp13,8 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Februari 2024, masih terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) dan 5 Fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas atau Modal minimum.
"Untuk P2P Lending, 1 dari 5 penyelenggara P2P Lending sudah melakukan penyetoran modal namun masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan, sementara untuk 4 penyelenggara P2P Lending lainnya masih terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/3).
Untuk mendorong pemenuhan modal, Agusman menyebut, OJK terus memonitor dan mendorong pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan.
"Pemenuhan modal bisa berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP),new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha," kata Agusman
Apalagi, sebelumnya terdapat 5 multifinance Indonesia yang laku “diburu” oleh investor asing dengan nilai akuisisi sebesar Rp13,8 triliun. Sejumlah investor yang berminat untuk mengakuisisi multifinance datang dari negara Jepang, Korea Selatan hingga Hong Kong.
OJK berikan sanski bagi perusahaan yang tak patuhi ketentuan modal
Tak hanya itu, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada multifinance dan P2P Lending yang belum memenuhi permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama bulan Februari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 9 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 34 penyelenggara fintech P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 14 sanksi denda dan 65 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 3 sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Piutang pembiayaan multifinance masih tumbuh 13,07%
Sementara itu, dari sisi industri, piutang pembiayaan multifinance masih tumbuh di level 13,07 persen (yoy) pada Januari 2024 menjadi sebesar Rp475,58 triliun. Pembiayaan itu didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,29 persen (yoy) dan 14,04 persen (yoy).
Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,69 persen dan NPF gross sebesar 2,50 persen. Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan turun tercatat sebesar 2,24 kali jauh di bawah batas maksimum 10 kali.