Bisnis gesek tunai atau Gestun adalah bisnis yang cukup marak belakangan ini. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa bisnis tersebut sebenarnya dilarang?
Mengapa bisnis gestun atau gesek tunai ini dilarang pemerintah? Simak penjelasan mengenai apa itu gestun pada artikel berikut ini!
Apa itu gestun?
Bisnis gesek tunai atau disingkat gestun adalah sebuah transaksi menggunakan Kartu Kredit seolah-olah nasabah tersebut membeli barang atau menggunakan jasa di toko tersebut.
Nasabah tidak membeli barang tersebut, melainkan pihak toko akan memberikan sejumlah uang tunai. Sebagai gantinya, pemilik toko akan mendapatkan fee dari penggunaan jasa gesek tunai tersebut.
Bisnis gesek tunai ini dapat terjadi karena adanya kerja sama antara pemilik toko dan pelanggan. Tentu saja praktik ini dilarang karena fungsi utama kartu kredit bukan untuk menarik uang tunai, melainkan membayar barang.
Para pelaku biasanya menyasar pada orang yang membutuhkan uang besar dalam waktu yang cepat. Tak jarang, para pelaku penipuan gestun juga akan menawarkan pembuatan kartu kredit kepada nasabah.
Perbedaan gesek tunai dan tarik tunai
Saat ini, kartu kredit juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tunai ke mesin ATM. Nantinya, Anda akan dikenakan biaya tambahan yang dibebankan ke tagihan kartu kredit.
Hal ini jelas berbeda dengan gestun, di mana penarikan uang dilakukan di mesin EDC pada toko-toko tertentu.
Tarik tunai melalui mesin EDC hanya bisa dilakukan oleh pemegang kartu debit, bukan kartu kredit. Jadi, dana yang diambil berasa dari tabungan mereka sendiri, bukan dari limit kartu kredit.
Penyebab praktik gestun banyak dilakukan
Berikut ini terdapat tiga alasan mengapa praktik gestun banyak dilakukan, di antaranya sebagai berikut:
1. Limit yang lebih besar
Penarikan uang tunai menggunakan kartu kredit di mesin ATM akan dibatasi jumlahnya. Akibatnya, nasabah harus menarik berkali-kali dan dikenakan biaya penarikan.
Sedangkan melalui gestun, nasabah bisa melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah yang banyak dalam satu kali waktu saja.
2. Bunga kecil
Nasabah menganggap bunga transaksi gestun lebih kecil. Contoh, bank menerapkan penarikan bunga 3 persen dalam penarikan di mesin ATM. Lain halnya dengan gestun yang menetapkan bunga 2,5 persen.
3. Biaya penarikan
Biasanya, biaya penarikan uang tunai melalui mesin EDC di toko lebih rendah dibandingkan menarik uang tunai di mesin ATM. Untuk itu, banyak nasabah yang memilih untuk melakukan praktik gestun.
4. Sistem tagihan
Biaya yang dibebankan gestun langsung dipotong oleh toko kepada nasabah. Lain halnya dengan tarik tunai yang biayanya akan diakumulasikan dengan tagihan kredit nasabah.
Ciri-ciri penipuan gestun
Di bawah ini ciri-ciri penipuan gestun yang perlu Anda waspadai, yakni:
1. Pembuatan kartu kredit secara online
Bagi yang belum memiliki kartu kredit, pelaku akan menawarkan pembuatan dengan sistem online yang lebih cepat. Nantinya, nasabah diminta harus melengkapi beberapa dokumen untuk penerbitan kartu kredit.
2. Iming-iming cashback besar
Pelaku juga akan memberikan iming-iming cashback atau diskon besar kepada nasabah. Bahkan, mereka mengaku bekerja sama dengan penyedia tiket hotel maupun pesawat.
3. Kredit besar tanpa limit
Pelaku biasanya menarget orang yang sedang membutuhkan uang tunai dengan jumlah besar dalam waktu yang cepat. Biasanya, pelaku akan menawarkan pembuatan kartu kredit dengan dengan cepat dan limit tidak terbatas.
Itulah tadi artikel mengenai bisnis gesek tunai atau gestun yang dilarang oleh pemerintah. Mulai dari arti gestun hingga ciri-ciri penipuan gestun. Berhati-hatilah dengan berbagai modus penipuan saat ini!