Apa Itu Gestun? Ini Arti, Penyebab, dan Ciri Penipuannya

Marak terjadi tapi bisnis yang dilarang!

Apa Itu Gestun? Ini Arti, Penyebab, dan Ciri Penipuannya
ilustrasi bisnis gesek tunai (unsplash.com/Clay Banks)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bisnis gesek tunai atau Gestun adalah bisnis yang cukup marak belakangan ini. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa bisnis tersebut sebenarnya dilarang?

Mengapa bisnis gestun atau gesek tunai ini dilarang pemerintah? Simak penjelasan mengenai apa itu gestun pada artikel berikut ini!

Apa itu gestun?

ilustrasi bisnis gesek tunai (unsplash.com/CardMapr.nl)

Bisnis gesek tunai atau disingkat gestun adalah sebuah transaksi menggunakan Kartu Kredit seolah-olah nasabah tersebut membeli barang atau menggunakan jasa di toko tersebut.

Nasabah tidak membeli barang tersebut, melainkan pihak toko akan memberikan sejumlah uang tunai. Sebagai gantinya, pemilik toko akan mendapatkan fee dari penggunaan jasa gesek tunai tersebut.

Bisnis gesek tunai ini dapat terjadi karena adanya kerja sama antara pemilik toko dan pelanggan. Tentu saja praktik ini dilarang karena fungsi utama kartu kredit bukan untuk menarik uang tunai, melainkan membayar barang.

Para pelaku biasanya menyasar pada orang yang membutuhkan uang besar dalam waktu yang cepat. Tak jarang, para pelaku penipuan gestun juga akan menawarkan pembuatan kartu kredit kepada nasabah.

Perbedaan gesek tunai dan tarik tunai

ilustrasi gestun (unsplash.com/Frederick Warren)

Saat ini, kartu kredit juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tunai ke mesin ATM. Nantinya, Anda akan dikenakan biaya tambahan yang dibebankan ke tagihan kartu kredit.

Hal ini jelas berbeda dengan gestun, di mana penarikan uang dilakukan di mesin EDC pada toko-toko tertentu.

Tarik tunai melalui mesin EDC hanya bisa dilakukan oleh pemegang kartu debit, bukan kartu kredit. Jadi, dana yang diambil berasa dari tabungan mereka sendiri, bukan dari limit kartu kredit.

Penyebab praktik gestun banyak dilakukan

ilustrasi gestun (unsplash.com/rupixen.com)

Berikut ini terdapat tiga alasan mengapa praktik gestun banyak dilakukan, di antaranya sebagai berikut:

1. Limit yang lebih besar

Penarikan uang tunai menggunakan kartu kredit di mesin ATM akan dibatasi jumlahnya. Akibatnya, nasabah harus menarik berkali-kali dan dikenakan biaya penarikan.

Sedangkan melalui gestun, nasabah bisa melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah yang banyak dalam satu kali waktu saja.

2. Bunga kecil

Nasabah menganggap bunga transaksi gestun lebih kecil. Contoh, bank menerapkan penarikan bunga 3 persen dalam penarikan di mesin ATM. Lain halnya dengan gestun yang menetapkan bunga 2,5 persen.

3. Biaya penarikan

Biasanya, biaya penarikan uang tunai melalui mesin EDC di toko lebih rendah dibandingkan menarik uang tunai di mesin ATM. Untuk itu, banyak nasabah yang memilih untuk melakukan praktik gestun.

4. Sistem tagihan

Biaya yang dibebankan gestun langsung dipotong oleh toko kepada nasabah. Lain halnya dengan tarik tunai yang biayanya akan diakumulasikan dengan tagihan kredit nasabah.

Ciri-ciri penipuan gestun

ilustrasi gestun (unsplash.com/Christian Dubovan)

Di bawah ini ciri-ciri penipuan gestun yang perlu Anda waspadai, yakni:

1. Pembuatan kartu kredit  secara online

Bagi yang belum memiliki kartu kredit, pelaku akan menawarkan pembuatan dengan sistem online yang lebih cepat. Nantinya, nasabah diminta harus melengkapi beberapa dokumen untuk penerbitan kartu kredit.

2. Iming-iming cashback besar

Pelaku juga akan memberikan iming-iming cashback atau diskon besar kepada nasabah. Bahkan, mereka mengaku bekerja sama dengan penyedia tiket hotel maupun pesawat.

3. Kredit besar tanpa limit

Pelaku biasanya menarget orang yang sedang membutuhkan uang tunai dengan jumlah besar dalam waktu yang cepat. Biasanya, pelaku akan menawarkan pembuatan kartu kredit dengan dengan cepat dan limit tidak terbatas.

Itulah tadi artikel mengenai bisnis gesek tunai atau gestun yang dilarang oleh pemerintah. Mulai dari arti gestun hingga ciri-ciri penipuan gestun. Berhati-hatilah dengan berbagai modus penipuan saat ini!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024