6 Cara Menghadapi Debt Collector Saat Ditagih Utang, Jangan Panik!

Lakukan langkah berikut ini!

6 Cara Menghadapi Debt Collector Saat Ditagih Utang, Jangan Panik!
ilustrasi ditagih debt collector (unsplash.com/synkevych)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bagi Anda yang memiliki tunggakan utang, debt collector menjadi sosok yang sangat menakutkan. Beberapa orang bahkan panik dan cemas untuk berhadapan langsung dengannya.

Tampaknya, cara menghadapi debt collector di bawah ini bisa Anda coba untuk mengatasi rasa ketakutan tersebut.

Debt collector merupakan pihak ketiga yang mendapat tugas dari lembaga keuangan atau pihak kreditur untuk menagih utang kepada debitur yang menunggak dengan beberapa kriteria tertentu. 

Umumnya, setiap lembaga keuangan memiliki debt collector. Adapun ini menjadi pilihan terakhir bagi kreditur agar debitur segera melunasi utang.

Penggunaan debt collector memang sudah legal, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan diperkenan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan.

Dalam penagihan utang, debt collector harus membawa dokumen sebagai barang bukti yang legal. Selain itu, profesi debt collector tidak bisa sembarangan, harus memiliki sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar OJK.

Bagi Anda yang memiliki tunggakan utang, berikut cara menghadapi debt collector. 

1. Tidak menghindar atau kabur saat didatangi debt collector

Cara menghadapi debt collector adalah dengan tidak menghindari kedatangan mereka. Jangan kabur untuk menghindari tanggung jawab tersebut.

Debt collector hanya menjalankan tugas mereka untuk menagih hutang debitur. Untuk itu, terima kedatangan mereka dengan cara yang baik. Dengan begitu, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi.

2. Mengecek identitas dan surat tugas debt collector

Langkah selanjutnya adalah menanyakan atau mengecek identitas debt collector, mulai dari kartu identitas, surat tugas, hingga sertifikasi resmi debt collector. Hal ini bertujuan untuk menghindari debt collector ilegal.

Seorang debt collector legal pasti memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan terkait serta wajib mengikuti Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Jika debt collector tersebut tidak membawa berkas apapun, bisa dipastikan ilegal dan Anda bisa mengabaikannya saja.

3. Jelaskan kondisi keuangan Anda saat ini

Sampaikan dengan jujur, tenang, dan sopan mengenai kondisi keuangan Anda saat ini. Pihak debt collector nantinya akan memberikan solusi mengenai hal tersebut, seperti jeda pembayaran dan lainnya.

Sebaiknya, Anda bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

4. Bayarlah tunggakan

Bayarlah tunggakan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati sebelumnya. Akan tetapi, jika tidak mampu membayarnya, sebaiknya Anda mengikuti arahan dan menyelesaikannya dengan baik tanpa kekerasan.

5. Ikuti arahan debt collector

Cara menghadapi debt collector selanjutnya adalah dengan mengikuti arahannya. Debt collector nantinya akan memberikan solusi atau keringanan dari permasalahan Anda. Sebaiknya, ikuti arahan tersebut dan bicarakan dengan baik.

6. Membuat laporan jika mendapatkan intimidasi atau ancaman

Jika tidak mencapai kesepakatan dan Anda mendapatkan intimidasi atau ancaman dari debt collector, segera laporkan ke pihak berwajib.

Itulah tadi enam cara menghadapi debt collector yang bisa Anda lakukan. Akan tetapi, jangan lupa bahwa utang merupakan kewajiban Anda yang harus segera dilunaskan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024