DJP Pungut Pajak Usaha Digital Rp28,91 T per September 2024
Dari PPN PMSE, Pajak fintech, kripto, dan SIPP.
Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa setoran pajak sektor usaha ekonomi Digital hingga akhir September 2024 telah mencapai Rp28,91 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan setoran pajak tersebut sebagian berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun; pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar; pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun; dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.
Ke depan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Uraian
Dari total 178 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, Dwi mengatakan168 PMSE di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai total Rp23,04 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,14 triliun setoran tahun 2024,” ujarnya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (8/10).
Sedangkan, untuk total penerimaan pajak kripto sebesar Rp 914,2 per September 2024, sebanyak Rp246,45 miliar berasal dari penerimaan 2022, kemudian Rp220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp446,92 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar penerimaan PPN DN (Dalam Negeri) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Untuk pajak fintech, kata Dwi, terdiri dari penerimaan tahun 2022 sejumlah Rp446,39 miliar, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,02 triliun penerimaan tahun 2024.
“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.
Khusus penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, hingga September 2024, DJP menerima pajak SIPP 2022 sebesar Rp402,38 miliar, tahun 2023 senilai Rp1,12 triliun, dan Rp863,6 miliar untuk penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.