Mengenal Advance Pricing Agreement dalam Pajak
Jadi skema penyelesaian perselisihan transfer pricing.
Jakarta, FORTUNE – Dalam sektor perpajakan, seringkali terjadi perselisihan soal transfer pricing antara wajib pajak dengan otoritas pajak atau antara otoritas pajak satu negara dengan negara lain. Salah satu penyelesaiannya adalah satu skema yang dikenal sebagai Kesepakatan Harga Transfer atau advance pricing agreement (APA).
Perselisihan ini terjadi akibat penerapan ketentuan transfer pricing yang ketat, sehingga sering terjadi koreksi yang dilakukan satu pihak. Akhirnya koreksi sepihak ini pun berdampak pada munculnya pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation).
Sebenarnya, sudah ada mekanisme corresponding adjustment maupun mutual agreement procedure yang sudah diatur Oganisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Guidelines. Namun, hal ini sering tak cukup. Maka dari itu, Advance Pricing Agreement pun hadir sebagai solusi.Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai APA, berikut ulasannya mengutip sejumlah sumber.
Pengertian
Menurut OECD Guidelines, APA didefinisikan sebagai sebuah skema yang telah disusun sebelumnya terhadap transaksi antara pihak-pihak yang punya hubungan istimewa berdasarkan sejumlah kriteria, seperti metode, perbandingan dan penyesuaian, serta asumsi-asumsi tentang kondisi yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk menentukan harga transfer antara pihak tadi dalam satu periode waktu tertentu.
Situs web accounting.binus.ac.id menuliskan bahwa di Indonesia, APA diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010. Regulasi ini merupakan pembaharuan dari beberapa peraturan sebelumnya, seperti Pasal 18 ayat (3a) UU Nomor 7 Tahun 1983 dan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Tujuan
APA bertujuan untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Dalam proses ini, pihak-pihak yang terlibat adalah seperti Wajib Pajak dan Direktur Jenderal atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Negara lain yang melibatkan Wajib Pajak.
Sementara, ruang lingkup kesepakatan harga transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Pembagian tipe
Berdasarkan pihak-pihak yang terlibat, situs web DDTC menuliskan pembagian APA menjadi tiga tipe, yakni:
- Unilateral APA: Persetujuan yang mengikat antara wajib pajak dengan satu otoritas pajak.
- Bilateral APA: Persetujuan antara wajib pajak dengan dua otoritas pajak.
- Multilateral APA: Persetujuan wajib pajak dengan dua atau lebih otoritas pajak.
Tahapan
Tahapan yang harus ditempun dalam pembentukan APA, antara lain adalah:
- Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
- Penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal
- Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
- Penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak
- Pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Tranfer
Persyaratan
Dalam tahapan yang dilalui, mekanisme APA harus dimulai dengan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal dengan menggunakan Formulir APA-1 sesuai dengan Lampiran I PER-69/PJ/2010, dengan melampirkan:
- Akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya
- Penjelasan rinci mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak
- Struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikian dan struktur organisasi
- Penjelasan rinci mengenai pemegang saham dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak
- Penjelasan rinci mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak
- Transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan dicakup dalam kesepakatan harga transfer dan penjelasan rinci mengenai transaksi tersebut
- Metode Penentuan Harga Tranfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilikan dan penentuan pembanding, dan penentu metode Harga Transfer
- Penjelasan rinci mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Penentuan Harga Tranfer Wajib Pajak
- Penjelasan rinci mengenai system akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan
- Penjelasan rinci mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing
- Fotokopi SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit Akuntan Publik selama 3 (tiga) tahun terakhir
- Dokumen lain yang dianggap oleh Wajib Pajak relevan untuk disampaikan