FINANCE

Mengenal Advance Pricing Agreement dalam Pajak

Jadi skema penyelesaian perselisihan transfer pricing.

Mengenal Advance Pricing Agreement dalam PajakShutterstock/Panchenko Vladimir
01 February 2023

Jakarta, FORTUNE – Dalam sektor perpajakan, seringkali terjadi perselisihan soal transfer pricing antara wajib pajak dengan otoritas pajak atau antara otoritas pajak satu negara dengan negara lain. Salah satu penyelesaiannya adalah satu skema yang dikenal sebagai Kesepakatan Harga Transfer atau advance pricing agreement (APA).

Perselisihan ini terjadi akibat penerapan ketentuan transfer pricing yang ketat, sehingga sering terjadi koreksi yang dilakukan satu pihak. Akhirnya koreksi sepihak ini pun berdampak pada munculnya pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation).

Sebenarnya, sudah ada mekanisme corresponding adjustment maupun mutual agreement procedure yang sudah diatur Oganisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Guidelines. Namun, hal ini sering tak cukup. Maka dari itu, Advance Pricing Agreement pun hadir sebagai solusi.Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai APA, berikut ulasannya mengutip sejumlah sumber. 

Pengertian

https://unsplash.com/photos/5616whx5NdQ
ilustrasi pajak (unsplash.com/Olga DeLawrence)

Menurut OECD Guidelines, APA didefinisikan sebagai sebuah skema yang telah disusun sebelumnya terhadap transaksi antara pihak-pihak yang punya hubungan istimewa berdasarkan sejumlah kriteria, seperti metode, perbandingan dan penyesuaian, serta asumsi-asumsi tentang kondisi yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk menentukan harga transfer antara pihak tadi dalam satu periode waktu tertentu.

Situs web accounting.binus.ac.id menuliskan bahwa di Indonesia, APA diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010. Regulasi ini merupakan pembaharuan dari beberapa peraturan sebelumnya, seperti Pasal 18 ayat (3a) UU Nomor 7 Tahun 1983 dan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Tujuan

Pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.