FINANCE

OJK Imbau Hindari Pinjaman Online Ilegal

Banyak aplikasi pinjaman ilegal yang menjebak nasabah.

OJK Imbau Hindari Pinjaman Online IlegalShutterStock/Farzand01
10 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perkembangan keuangan digital begitu pesat, tapi tantangan dan permasalahan yang muncul pun meningkat. Satu problemnya yang bikin pening khalayak luas adalah pinjaman online (pinjol), yakni pinjaman yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di smartphone tanpa perlu bertatap muka.

Menurut Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), salah satu permasalahan yang muncul dari produk pinjol adalah banyaknya aplikasi pinjaman ilegal yang bertujuan menjebak nasabah dan merugikan masyarakat. “Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasional dengan platform yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu cek terlebih dahulu ke OJK,” ucapnya.

Oleh karena itu, melalui unggahan di Instagram pada Jumat (9/7), OJK sebagai lembaga pengawas keuangan resmi pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap praktek pinjol ilegal. Berikut adalah beberapa cara yang dibagikan oleh OJK untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.

  1. Cek Legalitas Pinjol. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui daftar fintech lending resmi yang dikeluarkan OJK di website www.ojk.go.id atau layanan whatsapp OJK di 081-157-157-157 serta telepon 157.

  2. Perhatikan Bunga yang Dikenakan. Perhatikan bahwa biaya bunga dan biaya layanan (all-in) pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari atau 24 persen per bulan.

  3. Periksa Identitas Lengkap Pinjol. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan rekam jejak pinjol yang akan kita gunakan. Alamat kantor, layanan konsumen, maupun daftar pengurusnya adalah beberapa data yang dapat dipastikan kebenarannya.

  4. Teliti dan Pahami Syarat Serta Ketentuan yang Diterapkan. Beberapa faktor perjanjian pinjaman, seperti besar bunga, cicilan dan denda yang dikenakan perlu untuk dipahami betul sebelum melakukan peminjaman. OJK mengimbau untuk tidak tergiur oleh iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Jangan lupa ajukan pertanyaan sampai benar-benar jelas, bahkan simpan bukti percakapan bila diperlukan.

  5. Jangan Meminjam dalam Jumlah Besar. Pinjaman jumlah besar akan memunculkan risiko yang juga besar. Oleh karena itu, hindari pinjaman dalam jumlah besar dan sesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan untuk melunasinya.

  6. Pinjol Legal Hanya Boleh Akses CAMILAN. Pinjol legal yang terdaftar dengan izin OJK hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone dan Location). Hal ini penting untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data. Sebaliknya, pinjol ilegal meminta semua akses data di smartphone kita, mulai dari kontak, foto maupun video.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.