Pengamat Sebut Kenaikan Tarif QRIS Bisa Rugikan Konsumen
Urgensi MDR bagi perbankan dinilai belum ada.
Jakarta, FORTUNE – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan kenaikan tarif Merchant Discount Rate (MDR) pada transaksi QRIS bisa berdampak negatif bagi pertumbuhan sistem pembayaran dan konsumen.
Menurutnya, meski kenaikan tarif MDR QRIS tak boleh dibebankan kepada konsumen, faktanya sulit dilakukan pengawasan. "Yang terjadi justru pelaku usaha memberikan dua opsi, pertama, harga jual barang dinaikkan untuk kompensasi tarif baru. Kedua, pelaku usaha UMKM meminta kepada konsumen membayar menggunakan metode transaksi lainnya seperti uang tunai,” ujar Bhima kepada Fortune Indonesia, Selasa (11/7).
Saat ini ada 25,4 juta UMKM menggunakan QRIS atau sekitar 40 persen dari total 65 juta UMKM yang tercatat pemerintah. Kebijakan ini bisa mengembalikan tren pembayaran non-tunai kepada sistem uang tunai. “Maka upaya mendorong cashless menjadi mundur kebelakang,” katanya.
Belum diperlukan
Menurut Bhima, skema MDR 0 persen tetap menguntungkan pihak jasa pembayaran dan perbankan karena bisa menawarkan layanan fee based income lainnya. Jadi, kebijakan MDR belum terlalu penting untuk diberlakukan.
“Harusnya BI berpikir bahwa begitu pelaku usaha dan masyarakat menggunakan QRIS maka banyak layanan yang menambah pundi keuntungan yang bisa ditawarkan ke konsumen. Jadi bukan cari keuntungan lewat QRIS. Salah besar itu,” ujar Bhima.
Perspektif penggunaan QRIS semestinya bisa didasarkan pada tujuan untuk mengubah kebiasaan transaksi non-tunai masyarakat ke pembayaran digital. Setelahnya, bank bisa menawarkan produk-produk lainnya.
Penyesuaian tarif
Seperti diketahui, Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian tarif MDR per 1 Juli 2023, dari tarif nol persen atau gratis menjadi 0,3 persen pada tiap transaksi layanan QRIS pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sementara, transaksi lainnya dikenakan tarif 0,7 persen, transaksi pendidikan 0,6 persen, dan transaksi di SPBU 0,4 persen.
MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan pedagang pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan pembayaran melalui QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR pun ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, Pasal 52 ayat 1.
Penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro, kata Erwin, bertujuan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat. “Khususnya meng-cover biaya yang timbul dari layanan tersebut, serta meningkatkan kualitas layanan ke pedagang dan pengguna," ujarnya dalam keterangan resmi (6/7).