Dalam acara International Tax Forum 2024 kedua, pemerintah berencana untuk menerapkan global minimum tax atau Pajak minimum global.
Hal tersebut disampaikan oleh Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan II pada 26 September 2024.
Langkah tersebut diambil mengingat perkembangan teknologi yang kian pesat. Perkembangan tersebut membuat sebagian besar perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tanpa perusahaan fisik.
Pemberlakuan aturan tersebut harapannya bisa menyeimbangkan antara keuntungan yang mereka dapatkan dengan pajak yang dibayarkan ke negara.
Lantas, sebenarnya apa itu pajak minimum global? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu pajak minimum global?
Sistem pajak tradisional yang biasa diterapkan pada perusahaan berskala global tersebut nyatanya tidak efektif. Hal tersebut terjadi karena tidak sebanding dengan keuntungan dari negara tempatnya beroperasi.
Sebagai negara berkembang, Indonesia tentu tidak diuntungkan dari kondisi tersebut. Akhirnya, pemerintah mengusulkan untuk memberlakukan aturan pajak minimum global.
Lalu, apa itu pajak minimum global yang rencananya akan diterapkan di Indonesia? Aturan pajak tersebut adalah aturan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan multinasional.
Sesuai kesepakatan antara negara yang tergabung dalam G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15 persen
Tujuannya untuk mencegah penghindaran pajak dan perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.
Dengan begitu, perusahaan tersebut bisa membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh dari negara tempatnya beroperasi.
Mekanisme pajak minimum global
Sebagai langkah kritis dalam dunia perpajakan, aturan ini berguna dalam penanggulangan praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif lebih rendah atau nol.
Dalam praktik nyatanya. pajak minimum global memiliki dua mekanisme, yaitu tingkat pajak minimum dan top-up tax.
Tingkat pajak minimum merupakan hasil kesepakatan dalam pilar dua GloBE yang berkaitan dengan cara pembayaran pajak minimum global.
Negara yang tergabung menjadi peserta menyepakati batas minimum pajak yang dibebankan pada perusahaan multinasional di negara mereka.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah perusahaan berskala global tersebut mangkir pada pajak dengan menempatkan laba mereka di negara-negara bertarif pajak rendah.
Di sisi lain, top-up tax memungkinkan penambahan tingkat pajak pada perusahaan multinasional.
Mengingat mereka bisa membayar pajak dengan tarif di bawah tingkat minimum, aturan top-up tax atau pajak tambahan digunakan untuk menaikan pajak ke tingkat minimum tersebut.
Aturan perhitungan pajak minimum global
Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di negara G20 dan OECD, tarif pajak minimum global sebesar 15 persen.
Aturan tersebut dirancang untuk menyasar perusahaan multinasional dengan penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau sekitar Rp12,7 triliun dalam jangka waktu satu tahun fiskal.
Hal tersebut juga telah sesuai dengan pilar dua yang mencakup tiga aturan utama dan aturan keempat dalam perjanjian pajak. Aturan tersebut resmi dirilis pada bulan Desember 2021.
Manfaat menerapkan pajak minimum global
Pemberlakukan sistem pajak minimum global membawa sejumlah keuntungan bagi negara yang mengimplementasikannya. Adapun beberapa manfaat dari pajak minimum global, yaitu sebagai berikut:
- Mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan sebagai sumber pendapatan negara tempat perusahaan multinasional tersebut beroperasi.
- Meningkatkan kapasitas fiskal bagi negara yurisdiksi pasar melalui penerimaan pajak yang lebih stabil.
- Menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih inklusif.
- Mencegah penghindaran pajak yang bisa menyebabkan kerugian atau pengalihan laba yang dilakukan perusahaan global dalam menghindari pengenaan pajak yang besar.
- Menjaga ekosistem perpajakan dunia lebih stabil dan adil.
Demikian informasi mengenai apa itu pajak minimum global hingga manfaat penerapannya. Semoga bermanfaat.