Di tengah dunia yang serba digital ini, dompet digital menjadi opsi penyimpanan uang yang banyak dimiliki masyarakat. Berbasis digital, dompet digital memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi secara cashless.
DANA merupakan salah satu dompet digital terpopuler di Indonesia. Menawarkan fitur canggih untuk transaksi digital, DANA tercatat memiliki kurang lebih 150 juta pengguna.
Di balik keunggulannya, tidak sedikit masyarakat yang menanyakan perizinannya dengan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, apakah DANA diawasi OJK? Temukan jawabannya di bawah ini.
Apakah DANA diawasi OJK?
Sebagai perusahaan fintech, DANA tentu telah terdaftar dalam badan pengawas resmi. Namun, apakah DANA diawasi OJK mengingat lembaga tersebut menjadi badan yang terverifikasi mengawasi ekosistem keuangan digital Indonesia.
Dilansir situs dana.id, aplikasi DANA ternyata bukan diatur dan diawasi oleh OJK melainkan Bank Indonesia (BI). Hal tersebut berkaitan langsung dengan peran OJK dan Bank Indonesia.
Dari perannya, OJK bertanggung jawab atas pengawasan sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank yang mencakup asuransi dan dana pensiun.
Di sisi lain, Bank Indonesia bertugas sebagai badan pengawas sistem pembayaran, termasuk e-money dan dompet digital.
Maka dari itu, DANA sebagai penyedia layanan e-money berada dalam pengawasan Bank Indonesia yang masuk ke dalam yurisdiksinya, bukan OJK.
Sejak awal telah diawasi oleh Bank Indonesia
Dari awal berdiri, DANA telah dikelola berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang sistem dan berada dalam pengawasan Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Bank Indonesia memiliki rangkaian regulasi yang mengatur operasional dompet digital dan penyedia e-money.
Salah satu regulasi penting dan relevan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/PBI/208 tentang Uang Elektronik dan No.18/40/PBI/206 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Diketahui DANA telah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori I dan penyedia Layanan Keuangan Digital (LKD).
Adapun DANA dalam melakukan kegiatan bisnisnya selalu patuh pada seluruh aturan yang relevan dan berlaku di Indonesia, baik regulasi yang diterbitkan Bank Indonesia, OJK, atau institusi berwenang lainnya.
Dilengkapi dengan fitur keamanan lengkap
Meskipun tidak diawasi langsung OJK, DANA menjamin keamanan dan perlindungan konsumennya. Selain lisensi dari BI, DANA telah memiliki sertifikat internasional ISO 27001 dan PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard).
Adanya lisensi tersebut menjamin keamanan data pengguna sesuai dengan standar internasional dan menjadi standar keamanan untuk aplikasi dompet digital.
Selain itu, DANA juga didukung dengan fitur keamanan PIN atau OTP, serta metode pengamanan menggunakan biometrik wajah pengguna (DANAVIZ).
Pengembangan fitur DANA Protection juga terus dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari penipuan digital yang marak terjadi.
Menurut Cary Piantono, Chief Risk Officer DANA Indonesia, prioritas utama perusahaan adalah keamanan transaksi pengguna. Lewat strategi inovatif berbasi teknologi, DANA berkomitmen layanan mereka aman dan terlindungi.
“Upaya nyata dari komitmen ini, kami hadirkan melalui DANA Protection, fitur keamanan yang menjamin pengguna melakukan transaksi yang aman dan terjamin. DANA protection merupakan solusi komprehensif pertama di industri dompet digital Indonesia yang dirancang untuk melindungi pengguna,” jelas Carry Piantono, dikutip Senin (13/1/2025).
Demikian informasi mengenai apakah DANA diawasi OJK yang penting untuk diketahui pengguna. Meskipun tidak diawasi OJK, DANA tercatat diawasi oleh Bank Indonesia.
Penyedia dompet digital satu ini juga telah menjamin keamanan dan perlindungan konsumennya.