FINANCE

Apakah DANA Diawasi OJK? Ini Penjelasannya

Terjamin keamananya

Apakah DANA Diawasi OJK? Ini Penjelasannyailustrasi DANA (dok.dana.id)
14 January 2025

Di tengah dunia yang serba digital ini, dompet digital menjadi opsi penyimpanan uang yang banyak dimiliki masyarakat. Berbasis digital, dompet digital memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi secara cashless.

DANA merupakan salah satu dompet digital terpopuler di Indonesia. Menawarkan fitur canggih untuk transaksi digital, DANA tercatat memiliki kurang lebih 150 juta pengguna.

Di balik keunggulannya, tidak sedikit masyarakat yang menanyakan perizinannya dengan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, apakah DANA diawasi OJK? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apakah DANA diawasi OJK?

Sebagai perusahaan fintech, DANA tentu telah terdaftar dalam badan pengawas resmi. Namun, apakah DANA diawasi OJK mengingat lembaga tersebut menjadi badan yang terverifikasi mengawasi ekosistem keuangan digital Indonesia.

Dilansir situs dana.id, aplikasi DANA ternyata bukan diatur dan diawasi oleh OJK melainkan Bank Indonesia (BI). Hal tersebut berkaitan langsung dengan peran OJK dan Bank Indonesia.

Dari perannya, OJK bertanggung jawab atas pengawasan sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank yang mencakup asuransi dan dana pensiun.

Di sisi lain, Bank Indonesia bertugas sebagai badan pengawas sistem pembayaran, termasuk e-money dan dompet digital.

Maka dari itu, DANA sebagai penyedia layanan e-money berada dalam pengawasan Bank Indonesia yang masuk ke dalam yurisdiksinya, bukan OJK.

Sejak awal telah diawasi oleh Bank Indonesia

Dari awal berdiri, DANA telah dikelola berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang sistem dan berada dalam pengawasan Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Bank Indonesia memiliki rangkaian regulasi yang mengatur operasional dompet digital dan penyedia e-money.

Salah satu regulasi penting dan relevan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/PBI/208 tentang Uang Elektronik dan No.18/40/PBI/206 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Diketahui DANA telah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori I dan penyedia Layanan Keuangan Digital (LKD).

Adapun DANA dalam melakukan kegiatan bisnisnya selalu patuh pada seluruh aturan yang relevan dan berlaku di Indonesia, baik regulasi yang diterbitkan Bank Indonesia, OJK, atau institusi berwenang lainnya.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.