Dalam dunia perbankan, terdapat Bank Kustodian yang familier di kalangan investor. Berbeda dengan bank umum lainnya, bank kustodian adalah perbankan yang bertugas menyimpan efek serta sertifikat berharga nasabahnya.
Kehadiran bank kustodian penting dalam perannya dalam penyimpanan aset berharga investor. Dengan begitu, aset atau surat berharga yang diinvestasikan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Lantas, apa itu bank kustodian dan fungsinya? Berikut ulasan mengenai bank kustodian yang akan menambah wawasan Anda.
Pengertian bank kustodian
Dilansir Investopedia, bank kustodian adalah suatu lembaga keuangan yang menyimpan surat berharga nasabah untuk diamankan agar tidak dicuri atau hilang.
Ada beberapa aset yang bisa disimpan di sana, seperti saham, obligasi, hingga reksadana.
Selain memberikan perlindungan aset, bank kustodian juga kerap mengelola penyelesaian transaksi keuangan.
Definisi tersebut juga selaras dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.24 tahun 2017.
Kustodian dipahami sebagai lembaga penyedia jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, bank kustodian harus mendapatkan izin dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, seluruh kegiatannya diatur dan diawasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Fungsi bank kustodian
Secara umum, bank kustodian mempunyai dua fungsi utama, yaitu fungsi administratif dan pengawas manajer investasi. Berikut penjelasan setiap fungsi bank kustodian.
1. Fungsi administrasi
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bank kustodian memiliki fungsi utama untuk menyimpan efek dan surat berharga investor, terutama nasabah reksa dana.
Fungsi utama ini akan melakukan penyimpanan sehingga aset yang disimpan tersebut bisa terjaga dengan aman. Fungsi tersebut juga meliputi pencatatan, penyusunan laporan, dan pengelolaan dana terkait administrasi bagi investor.
2. Pengawas manajer investasi
Selain menjalankan fungsi administrasi, bank kustodian juga mempunyai berguna sebagai pengawas manajer investasi. Lembaga kustodian memiliki posisi yang setara dengan manajer investasi sebagai pengelola dana.
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin manajer investasi tidak melakukan sesuatu yang merugikan investor. Jika terdeteksi melanggar, bank kustodian wajib memberikan peringatan hingga pelaporan kepada pihak OJK.
Tugas bank kustodian
Seperti yang diketahui, tugas utama bank kustodian adalah menyimpan aset dari investor. Namun, ada beberapa tugas yang diemban oleh lembaga keuangan satu ini.
Berikut beberapa tugas bank kustodian yang wajib diketahui oleh setiap investor.
1. Menjaga aset nasabah
Tugas utama bank kustodian tentunya adalah menyimpan aset nasabah atau investor. Tugas ini berguna dalam menjaga efek dan surat berharga nasabah tetap terjaga dengan aman.
Dengan begitu, investor bisa merasa aman menitipkan aset berharganya pada lembaga keuangan terpercaya.
2. Melakukan pencatatan dan pengiriman data investasi milik nasabah
Tidak hanya berhenti dengan menyimpan aset berharga, bank kustodian juga bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan transaksi manajer investasi.
Pencatatan tersebut akan disajikan dalam bentuk laporan yang akan dikirimkan kepada investor. Dengan begitu, investor bisa mengetahui informasi mengenai dana yang diinvestasikan,
3. Mengawasi manajer investasi
Sesuai dengan fungsinya sebagai pengawas manajer investasi, bank kustodian bertugas mengawasi pelaksanaan tugas manajer investasi.
Hal tersebut tentu membantu agar aktivitas manajer investasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan tidak merugikan investor.
4. Mengamankan proses transaksi reksa dana
Bank kustodian juga memiliki peran penting dalam proses transaksi reksa dana. Tugasnya adalah mengamankan seluruh proses transaksi dengan menyimpan seluruh rahasia tidak bocor.
Dapat disimpulkan bahwa bank kustodian adalah lembaga keuangan yang menawarkan jasa dan layanan penitipan efek dan harta lain. Nasabah bisa menyimpan sertifikat dan aset berharga lainnya di sana. Tertarik untuk menggunakan layanan di bank kustodian?