Setiap wajib pajak harus memiliki nomor identitas untuk kebutuhan administrasi perpajakan. Nomor yang dimaksud merupakan TIN atau Tax Identification Number.
Lebih dikenal dengan sebutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor identitas unik tersebut terdiri dari 15 digit angka. TIN berguna untuk dipakai dalam berbagai urusan perpajakan sebagai tanda pengenal diri.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan TIN bagi wajib pajak? Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa dijadikan petunjuk.
Syarat mendapatkan TIN
Sebelum mengetahui cara mendapatkan TIN, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan akan prosesnya berjalan dengan baik. Berikut persyaratannya.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif.
Selain dokumen persyaratan di atas, Anda bisa menyelesaikannya dengan jenis wajib pajak yang didaftarkan TIN atau NPWP.
Cara mendapatkan TIN secara offline
TIN atau NPWP bisa didapatkan secara langsung melalui kantor Pelayanan Pajak (KPP) di hari kerja. Berikut langkah-langkahnya.
- Datangi KPP terdekat sesuai domisili Anda.
- Sampaikan keperluan Anda kepada petugas.
- Petugas akan menunjukkan loket dan meminta Anda untuk mengambil nomor antrean.
- Tunggu giliran Anda sampai nomor tersebut dipanggil.
- Lampirkan berkas persyaratan kepada petugas.
- Setelah itu, petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
- Jika sudah, serahkan formulir kepada petugas untuk diverifikasi.
- Tunggu proses verifikasi dan pembuatan kartu NPWP.
- Kartu NPWP akan diproses dan akan dikirimkan melalui pos pada hari kerja.
Cara mendapatkan TIN secara online
Selain offline, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP di Coretax DJP. Pengguna baru bisa melakukan pendaftaran lewat sistem baru tersebut.
“Sekarang proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ungkap Ditjen Pajak, dikutip dari akun Instagram @pajakjakartapusat Rabu (15/1).
Adapun cara daftar NPWP melalui situs Coretax, yaitu sebagai berikut.
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ di browser.
- Klik Daftar disini.
- Pilih opsi Pengguna Baru.
- Silahkan memilih kategori pajak, bisa Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Setelah itu, klik Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
- Untuk mendaftarkan NIK sebagai TIN, klik opsi Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
- Masukan data identitas wajib pajak yang diminta.
- Pastikan informasi data tersebut benar adanya.
- Klik Verifikasi.
- Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor ponsel yang didaftarkan.
- Masukan kode OTP yang diterima.
- Lanjutkan proses pengisian formulir pendaftaran TIN atau NPWP.
- Lakukan verifikasi identitas sebagai wajib pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokan dengan data Dukcapil.
- Cek data yang telah diisi.
- Jika sudah benar, klik kotak centang untuk mengkonfirmasi pernyataan.
- Klik Kirim Pengajuan.
- Proses pendaftaran TIN untuk mendapatkan NPWP sudah berhasil.
Setelah proses pendaftaran selesai, wajib pajak bisa mengecek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mengakses Coretax DJP.
Seperti yang diketahui, urusan administrasi perpajakan Indonesia telah resmi dilakukan melalui Coretax DJP. Sejak awal tahun 2025, wajib pajak bisa melakukan proses administrasi, termasuk pendaftaran NPWP.
Namun, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala dalam mengakses Coretax. Sehubungan dengan kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan agar sistem bisa diakses.
“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulis terkait perkembangan Coretax DJP, dikutip Rabu (15/1).
Itu dia syarat dan cara mendapatkan TIN yang bisa dilakukan wajib pajak pemula. Semoga membantu dan selamat mencoba!