Berapa Gaji Mendiktisaintek dan Tunjangannya? Segini Sebulan
Terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Fortune Recap
- Menteri Mendiktisaintek diduga melakukan mutasi tanpa prosedur dan alasan jelas terhadap salah seorang karyawannya, Neni Herlina.
- Total gaji Mendiktisaintek berkisar Rp68,5 juta per bulan dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro sempat menjadi sorotan di media sosial. Satryo diduga melakukan mutasi tanpa prosedur dan alasan jelas terhadap salah seorang karyawannya, Neni Herlina.
Pada Senin (20/1) pagi, ratusan orang yang berpakaian hitam melakukan demo di pelataran Gedung D Kemendiktisaintek. Mereka tergabung dalam anggota Paguyuban Pegawai Ditjen Dikti dan menggelar aksi damai Senin hitam atas pemecatan pegawai tersebut.
Salah satu yang juga disorot adalah gaji yang didapat Mendiktisaintek setiap bulan. Berdasarkan perhitungan dari beberapa peraturan perundang-undangan, total gaji Mendiktisaintek berkisar Rp68,5 juta per bulan.
Jumlah gaji itu terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional khusus untuk kegiatan tertentu saja. Berikut rinciannya di bawah ini.
Gaji pokok menteri
Untuk diketahui, besaran gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, seorang menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, tidak diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut atau belum.
Tunjangan jabatan menteri
Selain itu, menteri juga berhak menerima tunjangan jabatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 ayat (2) huruf e berbunyi “Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000.”
Hal ini berarti tunjangan jabatan sekelas menteri seperti Mendiktisaintek sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Tunjangan kinerja menteri
Selain itu, Satryo memperoleh tunjangan kinerja sebagai Mendiktisaintek. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.”
Tunjangan kinerja tertinggi di Kemdikbud adalah Kelas Jabatan 17, yaitu sebesar Rp33.240.000. Lalu, 150% dari Rp33.240.000 adalah Rp49.860.000. Maka, tunjangan kinerja Mendiktisaintek berkisar Rp49,86 juta per bulan.
Namun, belum diketahui pasti apakah aturan tersebut akan diubah seiring dipecahnya Kemendikbud menjadi tiga lembaga kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kemudian, menteri pun memperoleh dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Hal ini tercantum dalam Bab II Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Negara.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK RI Nomor 288/PMK.05/2014 berbunyi “Penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien. Lalu, di dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa penggunaan dana operasional ini didasarkan atas pertimbangan diskresi menteri atau pimpinan lembaga dengan ketentuannya antara lain sebesar 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri atau pimpinan lembaga dan 20 persen sisanya untuk dukungan operasional lainnya.