FINANCE

Kenali Pemberian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata

Ketahui aturannya

Kenali Pemberian Harta Warisan Menurut Hukum Perdatailustrasi membuat surat warisan (unsplash/annika wischnewsky)
09 October 2024

Pemberian harta Warisan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasalnya, terdapat proses pembagian yang disepakati oleh ahli warisnya lewat jalur hukum.

Di Indonesia, hukum waris terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Hukum waris perdata termasuk aturan yang umum dipakai dan menjadi acuan pembagian waris masyarakat nonmuslim.

Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan masyarakat beragama Islam untuk membagi harta warisan melalui aturan tersebut.

Ingin tahu aturan pemberian harta warisan menurut Hukum Perdata? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian warisan dan unsur hukum waris

Menurut Wirjono Prodjodikoro, warisan dipahami sebagai apakah dan bagaimana hak serta kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Setidaknya, ada tiga unsur yang perlu dipenuhi dalam hukum perdata, yaitu seorang peninggal warisan, seorang atau beberapa orang ahli waris, serta harta warisan.

Pemberian harta warisan dalam hukum perdata

Pembagian harta warisan menurut hukum perdata termasuk hukum tertua yang ada di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan aturannya didasarkan pada Burgerlijk Wetboek voor Indonesië yang sudah diberlakukan sejak tahun 1848.

Saat pemberian harta warisan dalam hukum perdata, antara laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama tanpa membedakan besarannya. Artinya, hak waris dinilai setara.

Ahli waris biasanya orang terdekat dengan pewaris dan warisan tersebut hanya terbuka ketika si pewaris meninggal dunia. Jika ada sengketa, hal tersebut diselesaikan di pengadilan negeri.

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembagian hanya dapat terjadi saat pewaris meninggal dunia. Pembagian tersebut bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, pembagian berdasarkan ketentuan undang-undang atau abintestato. Ahli waris bisa mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal.

Kedua, pembagian didasarkan pada testament atau wasiat. Ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.