FINANCE

Lapor SPT 2024 Belum Pakai Coretax, Pakai e-Filling!

Perhatikan batas waktunya

Lapor SPT 2024 Belum Pakai Coretax, Pakai e-Filling!ilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)
12 February 2025

Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Sistem tersebut dipakai untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Meskipun pihak DJP sudah mengenalkan sistem Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama lewat e-Filing di DJP Online.

Wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan 2024 juga harus memperhatikan batas waktunya.

Kira-kira, kenapa pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax, tetapi e-Filing? Simak alasan hingga batas waktu pelaporannya yang wajib diketahui.

Kenapa pelaporan SPT 2024 pakai e-Filing?

Sistem Coretax DJP telah dirilis secara resmi pada awal Januari 2025. Sistem tersebut diklaim mampu meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan.

Dilansir pajak.go.id, penerapan sistem Coretax sepenuhnya dimulai per 1 Januari 2025 alias penggunaannya untuk tahun pajak 2025. 

Untuk pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax, wajib pajak tetap menggunakan e-Filing untuk wajib orang pribadi dan wajib pajak badan di DJP Online.

Hal tersebut disebabkan transisi ke sistem baru membutuhkan waktu dan data transaksi wajib pajak di tahun 2024 belum terekam oleh Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 tetap memakai sistem lama.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan Coretax pada SPT Tahunan 2025 akan dipakai untuk pelaporan di tahun 2026.

“Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan baru menggunakan coretax pada SPT Tahunan tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” ungkap Dwi dikutip dari Antara, Rabu (12/2).

Cara pelaporan SPT 2024 lewat e-Filing

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan 2024 atau sebelumnya bisa dilakukan di situs DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ lewat browser.
  2. Silahkan pilih jenis layanan yang akan dilakukan.
  3. Klik menu Pelaporan SPT.
  4. Pilih PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.
  5. Anda akan masuk ke halaman login lalu klik Selanjutnya.
  6. Pilih menu Lapor dan klik ikon e-Filing.
  7. Klik Buat SPT dan pilih jenis SPT sesuai dengan status perpajakan Anda, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 17770S, atau 17770SS) atau badan usaha (1771)
  8. Isi data SPT secara lengkap. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
  9. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
  10. Lakukan verifikasi dengan memasukan kode.
  11. Kemudian, kirimkan SPT melalui fitur e-Filling atau e-Form.
  12. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
  13. Proses pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 sudah berhasil dilakukan.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.