Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dan berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN merupakan jenis pajak tambahan atas pembelian barang atau jasa. Naiknya tarif PPN ini juga menjadikan Indonesia menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Selain Indonesia, terdapat beberapa negara dengan tarif PPN tertinggi dan terendah di dunia. Penasaran mana saja daftar negara yang masuk ke dalamnya? Simak daftarnya di bawah ini.
Daftar negara dengan PPN tertinggi dunia
Dilansir situs globalvatcomplience.com, Hungaria menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi. Negara tersebut menetapkan tarif PPN sebesar 27 persen.
Negara Kroasia, Denmark, dan Swedia juga memiliki tarif PPN tinggi sebesar 25 persen.
Berikut daftar lengkap negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia.
- Hungaria: 27 persen
- Finlandia: 25 persen
- Swedia: 25 persen
- Demark: 25 persen
- Norwegia: 25 persen
- Kroasia: 25 persen
- Kepulauan Faroe: 25 persen
- Yunani: 24 persen
- Istandia: 24 persen
- Polandia: 23 persen
- Portugal: 23 persen
- Irlandia: 23 persen
- Uruguay: 22 persen
- Italia: 22 persen
- Slovenia: 22 persen
- Argentina: 21 persen, tarif yang ditingkatkan sebesar 27 persen untuk beberapa utilitas meteran dan pengurangan tarif sebesar 10,5 persen.
- Belanda: 21 persen
- Belgia: 21 persen
- Armenia: 20 persen
- Bulgaria: 20 persen
- Maroko: 20 persen
- Rusia: 20 persen
- Turki: 20 persen
- Ukraina: 20 persen
- Inggris: 20 persen.
Daftar negara dengan PPN terendah di dunia
Selain negara dengan PPN tertinggi, terdapat sejumlah negara yang memiliki PPN terendah di dunia. Di antara negara lainnya, Andorra termasuk negara yang mematok PPN terendah sebesar 4,5 persen.
Adapun daftar negara yang diketahui menetapkan tarif PPN rendah lainnya, yaitu sebagai berikut:
- Andorra: 4,5 persen untuk tarif standar dan 9,5 persen untuk perbankan dan layanan keuangan.
- Kanada: 5 persen
- Taiwan: 5 persen
- Uni Emirat Arab: 5 persen
- Jersey: 5 persen
- Oman: 5 persen
- Panama: 7 persen
- Thailand: 7 persen
- Aruba: 7 persen
- Nigeria: 7,5 persen
- Liechtenstein: 7,7 persen
- Vietnam: 8 persen
- Maladewa: 8 persen
- Singapura: 9 persen
- Irak: 9 persen
- Australia: 10 persen
- Bahrain: 10 persen
- Korea Selatan: 10 persen
- Laos: 10 persen
- Malaysia: 10 persen.
Indonesia urutan kedua dalam tarif PPN tertinggi di ASEAN
Jika dibandingkan dengan negara di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk negara yang mematok tarif PPN cukup tinggi.
Sebelumnya, Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 10 persen dari tahun 1983 sampai 2022. Setelah itu, tarif naik menjadi 11 persen dan menjadi 12 persen yang akan berlaku tahun 2025.
Dilansir situs taxsummaries.pwc.com, berikut daftar tarif PPN di kawasan Asia Tenggara.
- Filipina: 12 persen
- Indonesia: 11 persen (naik 12 persen pada 2025)
- Malaysia: sales tax 10 persen dan 8 persen untuk service tax
- Kamboja: 10 persen
- Papua Nugini: 10 persen
- Singapura: 9 persen
- Thailand: 7 persen
- Myanmar: 5 persen
- Vietnam: 5 persen
- Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri dan 2,5 persen untuk barang atau jasa impor
- Brunei Darussalam: 0 persen.
Demikian beberapa negara yang memiliki tarif PPN tertinggi dan terendah di dunia. Semoga bermanfaat!