FINANCE

5 Jenis Pinjaman Tunai di Indonesia, Kelebihan dan Kekurangannya

Ada dua kategori pinjaman tunai di Indonesia.

5 Jenis Pinjaman Tunai di Indonesia, Kelebihan dan Kekurangannyailustrasi pinjaman bunga rendah (pexels.com/Karolina Grabowska)
29 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Ada berbagai jenis Pinjaman tunai di Indonesia yang bisa menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.

Setiap jenis pinjaman memiliki karakteristik dan keunggulan masing-masing, sehingga penting untuk memahami perbedaannya sebelum memutuskan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Terkadang, Anda membutuhkan pinjaman tunai dalam situasi mendesak. Pinjaman tunai adalah salah satu produk dari perusahaan atau lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman kepada calon konsumen (peminjam atau debitur).

Secara umum, ada dua jenis pinjaman tunai, yaitu pinjaman dengan agunan (jaminan) dan pinjaman tanpa agunan. Kedua jenis pinjaman ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa kategori. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jenis-jenis pinjaman tunai  di Indonesia, berikut ini ulasannya yang dirangkum dari laman CIMB Niaga.

1. Kredit multiguna

Kredit multiguna termasuk dalam kategori pinjaman dengan agunan. Produk perbankan ini menyediakan fasilitas pinjaman tunai kepada peminjam dengan syarat memberikan jaminan. Besaran pinjaman yang disetujui akan disesuaikan dengan nilai jaminan tersebut. Syarat umum bagi peminjam adalah berusia di atas 21 tahun dan memiliki pendapatan bulanan yang sesuai dengan ketentuan produk kredit multiguna yang dipilih.

2. Pegadaian/tempat gadai

Anda dapat mengajukan pinjaman di pegadaian dengan menjaminkan barang berharga seperti BPKB kendaraan. Untuk mendapatkan pinjaman tunai di pegadaian, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti KTP, KK, surat nikah (bagi yang sudah menikah), serta STNK atau BPKB kendaraan bermotor. Pastikan memilih pegadaian yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.