FINANCE

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pengertian, Syarat, dan Cara Klaim

JKP bermanfaat untuk pekerja yang mengalami PHK.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pengertian, Syarat, dan Cara Klaimilustrasi pekerja kena PHK (pexels/Antoni Shkraba production)
21 October 2024

Jakarta, FORTUNE - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP ditujukan untuk memberikan bantuan berupa tunjangan uang, akses informasi lowongan pekerjaan, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan guna membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat segera kembali bekerja.

Untuk mengetahui lebih detail, berikut ini pembahasan mengenai JKP dan manfaatnya.

Manfaat JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlindungan ini mencakup bantuan berupa uang tunai, akses ke informasi lowongan pekerjaan, serta pelatihan keterampilan.

Program ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi.

Menurut informasi di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), manfaat JKP dirancang untuk membantu pekerja mempertahankan standar hidup yang layak setelah kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar sembari mencari pekerjaan baru. Manfaat tunai diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan, setelah pekerja terverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran tunjangan tunai yang diterima adalah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan)

Upah yang dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimum sebesar Rp5 juta.

Syarat pengajuan JKP

Meski begitu, tidak semua pekerja yang mengalami PHK otomatis mendapatkan manfaat JKP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dipenuhi antara lain PHK tidak disebabkan oleh beberapa faktor.

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.