Jakarta, FORTUNE - Pajak pusat dan Pajak Daerah adalah dua kategori utama dalam sistem perpajakan di Indonesia yang memiliki perbedaan dalam hal otoritas pengelolaan, pemanfaatan, dan ruang lingkup penerapan.
Akan tetapi, masih ada yang belum bisa membedakan mana pajak pusat dan mana pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Lantas bagaimana membedakannya? Berikut ini pembahasan untuk mengenal perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.
Mengutip laman pajak.go.id, pajak pusat, yakni yang dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Di samping pajak pusat, terdapat pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perincian jenis pajaknya sangat banyak, puluhan jenis. Ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Jenis pajak pusat
1. Pajak Penghasilan (PPh), yang dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha dari berbagai sumber. Mulai dari penghasilan dari pekerjaan, usaha, hingga investasi, PPh membentuk dasar pendapatan negara.
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa. Tarif PPN, yang umumnya sebesar 10%, bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenai.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu, yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Tarif PBB ditentukan oleh pemerintah daerah dan berbeda di setiap wilayah.
4. Bea Meterai, yakni pajak atas dokumen.
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
5. Pajak Karbon
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Peraturan mengenai pajak karbon diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
Jenis pajak daerah
Apabila mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ada beberapa jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah yang dikelola di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai berikut:
Jenis pajak provinsi, meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Jenis Pajak kabupaten/kota, terdiri atas:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Demikian perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak bukan hanya sekadar instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. Semoga bermanfaat.