Plafon Maksimal Rp10 Miliar, Ini Syarat Mendapatkan Kredit Padat Karya
Jangka waktu pinjaman fleksibel adalah 5-8 tahun.
Fortune Recap
- Skema ini menawarkan kemudahan plafon pinjaman, suku bunga rendah, dan jangka waktu pinjaman fleksibel.
- Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga hingga Rp20 triliun pada 2025.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah merilis stimulus dalam bentuk Kredit investasi padat karya, sebuah skema pembiayaan yang dirancang untuk sektor Industri Padat Karya, yang menawarkan berbagai kemudahan, termasuk plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga atau margin lebih rendah dibandingkan kredit komersial, serta jangka waktu pinjaman fleksibel 5–8 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan skema kredit investasi padat karya ini dirancang untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas pada sektor industri padat karya. Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan demi memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.
"Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/margin yang cukup untuk proyeksi penyaluran skema kredit investasi padat karya ini mencapai target penyaluran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2025,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (27/12).
Skema kredit ini ditujukan bagi sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman.
Syarat mendapatkan kredit
Untuk mendapatkan akses ke skema pembiayaan ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Memiliki usaha yang produktif dan layak.
- Memiliki pengalaman usaha minimal dua tahun.
- Memiliki minimal 50 tenaga kerja, yang diharapkan dapat bertambah seiring peningkatan kapasitas produksi akibat modernisasi peralatan.
Peluncuran skema ini tidak hanya ditujukan demi mendorong transformasi industri melalui revitalisasi mesin, tetapi juga menjadi bagian dari paket kebijakan yang lebih luas. Pemerintah berupaya menyelamatkan dan memperkuat sektor industri dengan instrumen lain, seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan riset dan inovasi.
Melalui skema ini, pemerintah berharap industri nasional dapat lebih kompetitif pada tingkat global, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan sekaligus memperkuat posisi industri nasional sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.